Infomalukunews.com, Ambon, – Dua organisasi mahasiswa, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil alih dua kasus dugaan korupsi besar di Maluku yang dinilai mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kedua kasus tersebut yakni dugaan korupsi dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku dan dana penanganan stunting, yang disebut-sebut mengaitkan nama Widya Pratiwi Murad, istri mantan Gubernur Maluku yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Dapil Maluku.
Menurut Permahi dan PMII, kunjungan Kepala Kejaksaan Agung ke Maluku harus menjadi momentum penting untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum yang transparan dan tegas terhadap dua kasus tersebut.
“Kasus ini sudah bertahun-tahun bergulir tanpa kejelasan. Kejati Maluku terkesan tidak transparan dan lamban dalam penanganannya. Publik menilai ada ketidakseriusan dan ketimpangan hukum di tubuh lembaga penegak hukum daerah,” tegas perwakilan Permahi dalam keterangannya kepada media.
Kedua organisasi itu menilai bahwa hingga saat ini, Kejati Maluku belum menunjukkan progres signifikan dalam penanganan dua kasus tersebut, padahal nilai anggarannya tergolong besar dan menyangkut kepentingan publik.
“Ini bukan persoalan kecil. Dugaan korupsi pada dana Kwarda dan stunting adalah masalah serius yang menyentuh langsung sektor sosial dan kemanusiaan. Kejagung dengan rekam jejak baiknya di tingkat nasional, harus turun tangan untuk menegakkan keadilan di Maluku,” ujar perwakilan PMII.
Permahi dan PMII menegaskan, pengambilalihan penanganan perkara oleh Kejagung RI menjadi langkah krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Kehadiran Jaksa Agung di Maluku harus meninggalkan legacy positif. Jika tidak ada sikap tegas dari Kejagung, maka di mana lagi masyarakat Maluku dapat menaruh harapan akan penegakan hukum yang adil dan transparan,” tutup keduanya.(red)





