PERMAHI Ambon Desak Polres SBB Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Staf Desa Waesala

- Publisher

Tuesday, 13 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Ambon (DPC PERMAHI) mendesak Polres Seram Bagian Barat (SBB) agar bertanggung jawab secara institusional dan segera menuntaskan kasus penganiayaan staf Desa Waesala yang terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, di Kecamatan Huamual Belakang.

Bendahara Umum DPC PERMAHI Ambon, Jihan Tomagola, menegaskan bahwa penanganan perkara pidana merupakan kewajiban konstitusional dan institusional Polres SBB sebagai aparat penegak hukum di wilayah tersebut, bukan sekadar persoalan teknis penyelidikan semata.

Menurutnya, peristiwa penganiayaan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai, keterlambatan penanganan kasus mencerminkan lemahnya tanggung jawab institusi kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada warga.

“Penegakan hukum yang lamban tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polres SBB. Tanggung jawab ini melekat pada institusi, bukan pada individu semata,” tegas Jihan.

PERMAHI Ambon menekankan bahwa Polres Seram Bagian Barat wajib menjalankan penegakan hukum secara cepat, tegas, transparan, dan akuntabel guna mencegah berkembangnya spekulasi publik serta potensi konflik horizontal.

PERMAHI berharap Polres SBB segera menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap orang, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.

Di sisi lain, Jihan Tomagola mengimbau masyarakat agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian perkara harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum, dengan catatan aparat wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya secara terbuka kepada publik.

Hingga saat ini, pihak kepolisian diketahui masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. DPC PERMAHI Ambon menegaskan akan terus memantau dan mengawal proses hukum ini sebagai bentuk kontrol masyarakat sipil demi terwujudnya keadilan dan stabilitas keamanan. Pungkasnya

Berita Terkait

PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan
TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 
Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas
Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah, Gubernur Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan
Wakili Bupati, Kadis Dikbud Aru Resmikan SMP Negeri Papakula
Dari Gizi hingga Pendidikan, Bhayangkari Perkuat Kepedulian terhadap Anak di Kepulauan Kei
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 31 August 2026 - 11:16 WIT

PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan

Sunday, 30 August 2026 - 12:11 WIT

TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 

Saturday, 29 August 2026 - 20:17 WIT

Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis

Saturday, 29 August 2026 - 20:07 WIT

Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI

Saturday, 29 August 2026 - 12:44 WIT

Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah, Gubernur Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan

Berita Terbaru