Infomalukunews.com, Ambon–Komisi II DPRD Maluku memastikan proses perizinan PT Miranti Jaya yang mengolah material batuan di Dusun Laala, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, sementara berproses di Dinas PTSP.
Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, usai melakukan kunjungan kerja sekaligus berdialog dengan tokoh masyarakat dari Dusun Laala, Tanagoyan, dan dusun-dusun sekitarnya, Rabu (03/12/2025).
Menurut Irawadi, seluruh dokumen lingkungan seperti UKL–UPL telah rampung, dan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kini dalam tahap final. Lamanya proses terjadi karena sistem perizinan berbasis online serta adanya perubahan regulasi terbaru.
“Yang pasti izinnya sudah berproses dan tinggal menunggu terbit,” ujarnya.
Material yang diolah PT Miranti Jaya, digunakan untuk mendukung pekerjaan Impress Jalan Daerah sepanjang kurang lebih lima kilometer yang harus selesai pada Desember 2025.
Karena itu, kata Irawadi, pemberhentian aktivitas sambil menunggu izin akan berdampak langsung pada keterlambatan proyek dan merugikan masyarakat.
“Masyarakat Lokki dan sekitarnya justru berterima kasih karena kini bisa menikmati pembangunan jalan yang selama ini tidak pernah mereka rasakan,” ucapnya.
Komisi II menegaskan fokus utama mereka adalah memastikan aktivitas perusahaan tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun sosial.
“Dari dialog tadi, masyarakat menerima dan mendukung keberadaan perusahaan,” tegas Irawadi.
Selain jalan utama, masyarakat juga meminta beberapa pekerjaan tambahan seperti jalan lingkungan, saluran drainase, hingga kuba masjid. Seluruhnya direncanakan dikerjakan setelah proyek utama selesai.
“Jalan lingkungan, saluran, termasuk kuba masjid akan dituntaskan setelah pekerjaan pokok rampung,” pungkasnya. (IM-06)






