Perizinan PT Miranti Diproses, Komisi II: Minta Masyarakat Dukung Proyek Jalan Daerah

- Publisher

Wednesday, 3 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Komisi II DPRD Maluku memastikan proses perizinan PT Miranti Jaya yang mengolah material batuan di Dusun Laala, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, sementara berproses di Dinas PTSP.

Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, usai melakukan kunjungan kerja sekaligus berdialog dengan tokoh masyarakat dari Dusun Laala, Tanagoyan, dan dusun-dusun sekitarnya, Rabu (03/12/2025).

Menurut Irawadi, seluruh dokumen lingkungan seperti UKL–UPL telah rampung, dan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kini dalam tahap final. Lamanya proses terjadi karena sistem perizinan berbasis online serta adanya perubahan regulasi terbaru.

“Yang pasti izinnya sudah berproses dan tinggal menunggu terbit,” ujarnya.

Material yang diolah PT Miranti Jaya, digunakan untuk mendukung pekerjaan Impress Jalan Daerah sepanjang kurang lebih lima kilometer yang harus selesai pada Desember 2025.

Karena itu, kata Irawadi, pemberhentian aktivitas sambil menunggu izin akan berdampak langsung pada keterlambatan proyek dan merugikan masyarakat.

“Masyarakat Lokki dan sekitarnya justru berterima kasih karena kini bisa menikmati pembangunan jalan yang selama ini tidak pernah mereka rasakan,” ucapnya.

Komisi II menegaskan fokus utama mereka adalah memastikan aktivitas perusahaan tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun sosial.

“Dari dialog tadi, masyarakat menerima dan mendukung keberadaan perusahaan,” tegas Irawadi.

Selain jalan utama, masyarakat juga meminta beberapa pekerjaan tambahan seperti jalan lingkungan, saluran drainase, hingga kuba masjid. Seluruhnya direncanakan dikerjakan setelah proyek utama selesai.

“Jalan lingkungan, saluran, termasuk kuba masjid akan dituntaskan setelah pekerjaan pokok rampung,” pungkasnya. (IM-06)

Berita Terkait

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan
TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 
Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Monday, 31 August 2026 - 20:32 WIT

Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar

Monday, 31 August 2026 - 15:38 WIT

Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan

Monday, 31 August 2026 - 15:23 WIT

LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR

Monday, 31 August 2026 - 11:16 WIT

PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan

Berita Terbaru