Penyitaan Dokumen Oleh Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 di BPKAD Seram Bagian Barat

- Publisher

Tuesday, 20 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

InfomalukuNews,Piru,- 14 Mei 2025

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting di kantor BPKAD Kabupaten Seram Bagian Barat. Tindakan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2020, yang sebelumnya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

Tim kejari sbb melakukan Penyitaan Dokomen kasus korupsi Dana Bansos 2020

Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: 137/Q.1.16/RT.1/04/2025 tanggal 29 April 2025, dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu melalui Penetapan Nomor: 31q1/B.SITA/2025/PNDRH.

Sebanyak 7 dokumen disita, termasuk dokumen pencairan dana bansos tahap 1 hingga 5, SP2D, surat pernyataan, serta mekanisme dan petunjuk teknis pelaksanaan bansos. Salah satu dokumen mencatat transfer dana lebih dari Rp1 miliar dari BPD Provinsi ke BPKAD Seram Bagian Barat.

Hingga saat ini, dua tersangka berinisial JR dan NR telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna melengkapi alat bukti sebelum proses pelimpahan ke pengadilan. Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, bergantung pada pengembangan fakta dan bukti yang ditemukan.

Dalam pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa bantuan sosial yang seharusnya disalurkan selama 9 bulan berdasarkan Surat Edaran Sekda atas nama Gubernur Maluku Nomor 406, nyatanya hanya disalurkan selama 5 tahap, karena adanya perubahan kebijakan dan SK penerima manfaat.

“Kami menemukan bahwa secara faktual penyaluran bansos hanya dilakukan dalam 5 tahap, meskipun dana seharusnya dicairkan selama 9 bulan. Hal ini akan terus kami dalami,” ujar Kasubdit Sus.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan. Informasi lanjutan akan disampaikan kepada media secara berkala.(TIM-IM)

Berita Terkait

Walikota Ambon lantik FKUB Kota Ambon, Ini Yang di Harapkan 
Sidang Gugatan Hamid Maitu di Tolak. Rais Kasturian Menang.
WAKIL BUPATI KEPULAUAN ARU BUKA KEGIATAN AKSI BERGIZI DI SMP NEGERI 2 DOBO.
KNPI Kota Tual sambut Perayaan HUT Kota Tual ke-18 2025 Yang “MARYADAT”
Aliansi Pejuang Muda Maluku Menduga Pekerjaan Jalan Lapen Ruas Desa Tahalupu-Dusun Tihu Sarat Korupsi.
Sah! Arman Kalean Lessy Pimpin KNPI Maluku.
Save Kei Besar” Alhidayat : Melalui Ketua Fraksi PDIP Kami Tolak Operasi PT Batu Licin
Gelapkan Dana PT Bank Perkreditan Rakyat Modern Ekspres, 4 Terpidana di Tahan.
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:41 WIT

Walikota Ambon lantik FKUB Kota Ambon, Ini Yang di Harapkan 

Tuesday, 17 June 2025 - 14:15 WIT

Sidang Gugatan Hamid Maitu di Tolak. Rais Kasturian Menang.

Tuesday, 17 June 2025 - 11:31 WIT

WAKIL BUPATI KEPULAUAN ARU BUKA KEGIATAN AKSI BERGIZI DI SMP NEGERI 2 DOBO.

Tuesday, 17 June 2025 - 08:00 WIT

KNPI Kota Tual sambut Perayaan HUT Kota Tual ke-18 2025 Yang “MARYADAT”

Monday, 16 June 2025 - 21:24 WIT

Aliansi Pejuang Muda Maluku Menduga Pekerjaan Jalan Lapen Ruas Desa Tahalupu-Dusun Tihu Sarat Korupsi.

Berita Terbaru

Daerah

Walikota Ambon lantik FKUB Kota Ambon, Ini Yang di Harapkan 

Tuesday, 17 Jun 2025 - 16:41 WIT

Daerah

Sidang Gugatan Hamid Maitu di Tolak. Rais Kasturian Menang.

Tuesday, 17 Jun 2025 - 14:15 WIT