Penyitaan Dokumen Oleh Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 di BPKAD Seram Bagian Barat

- Publisher

Tuesday, 20 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

InfomalukuNews,Piru,- 14 Mei 2025

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting di kantor BPKAD Kabupaten Seram Bagian Barat. Tindakan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2020, yang sebelumnya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

Tim kejari sbb melakukan Penyitaan Dokomen kasus korupsi Dana Bansos 2020

Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: 137/Q.1.16/RT.1/04/2025 tanggal 29 April 2025, dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu melalui Penetapan Nomor: 31q1/B.SITA/2025/PNDRH.

Sebanyak 7 dokumen disita, termasuk dokumen pencairan dana bansos tahap 1 hingga 5, SP2D, surat pernyataan, serta mekanisme dan petunjuk teknis pelaksanaan bansos. Salah satu dokumen mencatat transfer dana lebih dari Rp1 miliar dari BPD Provinsi ke BPKAD Seram Bagian Barat.

Hingga saat ini, dua tersangka berinisial JR dan NR telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna melengkapi alat bukti sebelum proses pelimpahan ke pengadilan. Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, bergantung pada pengembangan fakta dan bukti yang ditemukan.

Dalam pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa bantuan sosial yang seharusnya disalurkan selama 9 bulan berdasarkan Surat Edaran Sekda atas nama Gubernur Maluku Nomor 406, nyatanya hanya disalurkan selama 5 tahap, karena adanya perubahan kebijakan dan SK penerima manfaat.

“Kami menemukan bahwa secara faktual penyaluran bansos hanya dilakukan dalam 5 tahap, meskipun dana seharusnya dicairkan selama 9 bulan. Hal ini akan terus kami dalami,” ujar Kasubdit Sus.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan. Informasi lanjutan akan disampaikan kepada media secara berkala.(TIM-IM)

Berita Terkait

RUPS Bank Maluku Malut Reposisi Pengurus, Ichwan Diusulkan Jadi Komisaris Utama Independen
Samloy: Semua Pihak Kawal Program MBG di Kepulauan Aru Agar Tetap berjalan Dengan Baik.
Polda Maluku Bongkar Dugaan Mafia BBM, Lima Orang Diamankan dalam Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Rumah Tunggu Kelahiran di Kepulauan Aru Jadi Strategi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Dana Rp 1,7 Miliar Cair Bangunan Tak Ada, APH Didesak Periksa Kepsek Dan Konsultan SMK Azzahra Mastur.
Hambra Samal Bantu Pembangunan Masjid Al Istiqomah Luhutuban, Persiapan Pengecoran Lantai
Pangdam XV/Pattimura Pimpin Pergantian Pejabat Kodam, Tekankan Semangat dan Tanggung Jawab
PKM : Pelatihan Penulisan Sejarah Jemaat di Jemaat GPM Nazareth Ambon 
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 25 August 2026 - 09:54 WIT

RUPS Bank Maluku Malut Reposisi Pengurus, Ichwan Diusulkan Jadi Komisaris Utama Independen

Monday, 24 August 2026 - 20:12 WIT

Samloy: Semua Pihak Kawal Program MBG di Kepulauan Aru Agar Tetap berjalan Dengan Baik.

Monday, 24 August 2026 - 09:48 WIT

Rumah Tunggu Kelahiran di Kepulauan Aru Jadi Strategi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Monday, 24 August 2026 - 06:26 WIT

Dana Rp 1,7 Miliar Cair Bangunan Tak Ada, APH Didesak Periksa Kepsek Dan Konsultan SMK Azzahra Mastur.

Sunday, 23 August 2026 - 17:17 WIT

Hambra Samal Bantu Pembangunan Masjid Al Istiqomah Luhutuban, Persiapan Pengecoran Lantai

Berita Terbaru