InfomalukuNews,Piru,- 14 Mei 2025
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting di kantor BPKAD Kabupaten Seram Bagian Barat. Tindakan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2020, yang sebelumnya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: 137/Q.1.16/RT.1/04/2025 tanggal 29 April 2025, dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu melalui Penetapan Nomor: 31q1/B.SITA/2025/PNDRH.
Sebanyak 7 dokumen disita, termasuk dokumen pencairan dana bansos tahap 1 hingga 5, SP2D, surat pernyataan, serta mekanisme dan petunjuk teknis pelaksanaan bansos. Salah satu dokumen mencatat transfer dana lebih dari Rp1 miliar dari BPD Provinsi ke BPKAD Seram Bagian Barat.
Hingga saat ini, dua tersangka berinisial JR dan NR telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna melengkapi alat bukti sebelum proses pelimpahan ke pengadilan. Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, bergantung pada pengembangan fakta dan bukti yang ditemukan.
Dalam pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa bantuan sosial yang seharusnya disalurkan selama 9 bulan berdasarkan Surat Edaran Sekda atas nama Gubernur Maluku Nomor 406, nyatanya hanya disalurkan selama 5 tahap, karena adanya perubahan kebijakan dan SK penerima manfaat.
“Kami menemukan bahwa secara faktual penyaluran bansos hanya dilakukan dalam 5 tahap, meskipun dana seharusnya dicairkan selama 9 bulan. Hal ini akan terus kami dalami,” ujar Kasubdit Sus.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan. Informasi lanjutan akan disampaikan kepada media secara berkala.(TIM-IM)