Penyitaan Dokumen Oleh Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 di BPKAD Seram Bagian Barat

- Publisher

Tuesday, 20 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

InfomalukuNews,Piru,- 14 Mei 2025

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting di kantor BPKAD Kabupaten Seram Bagian Barat. Tindakan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2020, yang sebelumnya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

Tim kejari sbb melakukan Penyitaan Dokomen kasus korupsi Dana Bansos 2020

Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: 137/Q.1.16/RT.1/04/2025 tanggal 29 April 2025, dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu melalui Penetapan Nomor: 31q1/B.SITA/2025/PNDRH.

Sebanyak 7 dokumen disita, termasuk dokumen pencairan dana bansos tahap 1 hingga 5, SP2D, surat pernyataan, serta mekanisme dan petunjuk teknis pelaksanaan bansos. Salah satu dokumen mencatat transfer dana lebih dari Rp1 miliar dari BPD Provinsi ke BPKAD Seram Bagian Barat.

Hingga saat ini, dua tersangka berinisial JR dan NR telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna melengkapi alat bukti sebelum proses pelimpahan ke pengadilan. Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, bergantung pada pengembangan fakta dan bukti yang ditemukan.

Dalam pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa bantuan sosial yang seharusnya disalurkan selama 9 bulan berdasarkan Surat Edaran Sekda atas nama Gubernur Maluku Nomor 406, nyatanya hanya disalurkan selama 5 tahap, karena adanya perubahan kebijakan dan SK penerima manfaat.

“Kami menemukan bahwa secara faktual penyaluran bansos hanya dilakukan dalam 5 tahap, meskipun dana seharusnya dicairkan selama 9 bulan. Hal ini akan terus kami dalami,” ujar Kasubdit Sus.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan. Informasi lanjutan akan disampaikan kepada media secara berkala.(TIM-IM)

Berita Terkait

Anos Yeremias Minta Sopi Ditata, Pengawasan Diperkuat dan Peredarannya Diatur
Goyang Kompak di Pattimura Park, Tim Sekretariat DPRD Maluku Bikin Penonton Terpukau
Komisi II Tekankan Pembenahan Irigasi untuk Perkuat Sektor Pertanian
Sekretariat DPRD Maluku Sabet Juara Lomba Penalti Kick, Farhatun: Bukti Kekompakan dan Sportivitas
Pemkot Ambon Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Kemarau Panjang
DPD IMM Maluku: Keberhasilan Mega Proyek MILH Bukti Nyata Ikhtiar Mendorong Kemajuan Ekonomi Maluku
Sitorus: Insentif Nakes Tertunda 8 Bulan Dipastikan Terbayar
Disdikbud Aru dan Kejari Lakukan penandatanganan Kerja Sama Awasi Belanja Fisik Tahun 2026. Gainau: Langkah Strategis untuk memperkuat Tata kelola pemerintahan dan Kepastian Hukum,
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 22:49 WIT

Anos Yeremias Minta Sopi Ditata, Pengawasan Diperkuat dan Peredarannya Diatur

Saturday, 15 August 2026 - 22:45 WIT

Goyang Kompak di Pattimura Park, Tim Sekretariat DPRD Maluku Bikin Penonton Terpukau

Saturday, 15 August 2026 - 22:34 WIT

Komisi II Tekankan Pembenahan Irigasi untuk Perkuat Sektor Pertanian

Saturday, 15 August 2026 - 22:29 WIT

Sekretariat DPRD Maluku Sabet Juara Lomba Penalti Kick, Farhatun: Bukti Kekompakan dan Sportivitas

Saturday, 15 August 2026 - 22:18 WIT

Pemkot Ambon Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Kemarau Panjang

Berita Terbaru