Penyidik Wahai Cabang Kejari Malteng Kembali Periksa 2 Tersangka Korupsi Dana Pembangunan Dam Parit

- Publisher

Wednesday, 23 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,- AMBON,- Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) di Wahai kembali lakukan pemeriksaan terhadap dua Tersangka berinisial “W” Dan “AR” pada kasus Tipikor Pengelolaan Dana Pembangunan Dam Parit Desa Sariputih Pada Dinas Tanaman Pangan Dan Hultikultura Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2021, Rabu (23/10/24).

Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Tim Penyidik Cabang Kejari Malteng di Wahai telah melakukan penetapan tersangka terhadap “W” berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 546/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024

tanggal 14 Oktober 2024 dan Tersangka “AR” Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-547/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024.

Kasus ini bermula dari Tahun 2021 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Malteng dengan anggaran sebesar Rp. 327.000.000,

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Maluku Tengah untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Dam Parit melalui kelompok tani Harapan Maju Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.

Dasar kegiatan pembangunan Dam Parit tersebut adalah Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Dam Parit Tahun Anggaran 2021 Nomor: 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU-MT/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021 dengan sistem pelaksana secara Swakelola Padat Karya.

Yang mana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan fisik pekerjaan tersebut dikelola sendiri oleh penerima bantuan yaitu Kelompok Tani Harapan Maju Desa Sari Putih.

Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam perkara ini adalah dengan melakukan Mark-Up Nota Belanja atau belanja fiktif, dan melakukan penggunaan material yang tidak sesuai dengan RAB dalam perjanjian.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka, Penyidik menemukan adanya dugaan

kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 161.735.000, atau 49,46% dari nilai bantuan sebesar Rp. 327.000.000.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejari Malteng di Wahai, Tersangka “W” dan Tersangka “AR” dilakukan penahanan kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-124/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 dan Print-125/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2023 dengan pertimbangan Tersangka bersikap

koperatif dan telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam tahap penyidikan sebesar

Rp 160.000.000. (R-IM)

 

Berita Terkait

Ketua DPRD Tual Konsultasi Bantuan Sosial
Bersih-Bersih Pantai Senggigi, Ketua DPRD Tual: Sinergi Antardaerah Harus Terjaga
Sinergitas Polri dan DP3KBP3A Jadi Fokus PKP Sespimma Polri di Sumedang
Kejari Malteng Pastikan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bansos
Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI
Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas
Milad PKS Maluku Jadi Ajang Kebersamaan dan Pemberdayaan Warga
Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon
Berita ini 272 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 19 May 2026 - 22:47 WIT

Ketua DPRD Tual Konsultasi Bantuan Sosial

Tuesday, 19 May 2026 - 22:43 WIT

Bersih-Bersih Pantai Senggigi, Ketua DPRD Tual: Sinergi Antardaerah Harus Terjaga

Tuesday, 19 May 2026 - 22:40 WIT

Sinergitas Polri dan DP3KBP3A Jadi Fokus PKP Sespimma Polri di Sumedang

Tuesday, 19 May 2026 - 22:36 WIT

Kejari Malteng Pastikan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bansos

Tuesday, 19 May 2026 - 19:20 WIT

Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI

Berita Terbaru

Daerah

Ketua DPRD Tual Konsultasi Bantuan Sosial

Tuesday, 19 May 2026 - 22:47 WIT

Daerah

Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI

Tuesday, 19 May 2026 - 19:20 WIT