Oleh : Jumhadi Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UI
Infomalukunews.com, Dalam sejarah politik modern, keadaan darurat hampir selalu lahir dengan satu janji yang terdengar mulia: menyelamatkan negara. Namun, sejarah juga memperlihatkan bahwa tidak sedikit pemerintahan justru memperluas kekuasaannya melalui alasan kedaruratan. Dalam situasi seperti itu, hukum yang seharusnya membatasi kekuasaan berubah menjadi alat legitimasi bagi negara untuk bertindak di luar batas-batas normal demokrasi.
Indonesia sesungguhnya memiliki pengalaman panjang mengenai penggunaan hukum darurat. Salah satu warisan paling problematik adalah Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Undang-undang ini lahir dalam konteks politik yang sangat berbeda dengan Indonesia hari ini: situasi pemberontakan daerah, ketidakstabilan keamanan, serta konfigurasi politik awal pascakemerdekaan. Namun ironisnya, produk hukum yang lahir dalam situasi luar biasa tersebut masih tetap dipertahankan hingga sekarang.
Persoalannya bukan sekadar usia undang-undang yang sudah tua. Yang lebih mengkhawatirkan adalah bagaimana konsep “keadaan darurat” di dalamnya memberikan ruang tafsir yang sangat luas bagi negara. Dalam logika hukum modern, semakin besar kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah, semakin ketat pula mekanisme pembatasannya. Akan tetapi, dalam praktik hukum darurat di Indonesia, pengaturan mengenai batas, pengawasan, serta ukuran objektif suatu keadaan darurat justru sering kali kabur.
Keadaan darurat pada dasarnya memang diakui dalam konstitusi. Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada presiden untuk menyatakan keadaan bahaya. Akan tetapi, konstitusi tidak pernah dimaksudkan untuk memberikan cek kosong kepada kekuasaan negara. Prinsip negara hukum menghendaki bahwa bahkan dalam situasi paling genting sekalipun, kekuasaan tetap harus tunduk pada hukum, proporsionalitas, dan pengawasan demokratis.
Di titik inilah problem utama muncul. Hukum darurat sering kali bekerja dengan logika pengecualian. Negara dapat membatasi hak warga negara, memperluas kewenangan aparat, bahkan mengambil tindakan yang dalam keadaan normal tidak dapat dibenarkan. Ketika mekanisme pengawasan tidak dirumuskan secara ketat, maka keadaan darurat dapat berubah menjadi alat politik.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa ancaman terbesar dalam keadaan darurat bukan hanya krisis itu sendiri, melainkan normalisasi kekuasaan luar biasa. Pemerintah dapat terus mempertahankan narasi krisis untuk memperluas kontrol terhadap masyarakat. Dalam kondisi demikian, warga negara perlahan terbiasa hidup dalam pembatasan yang semula dianggap sementara.
Indonesia pernah mengalami hal serupa dalam berbagai periode politik. Pada masa tertentu, konsep stabilitas dan keamanan ditempatkan di atas kebebasan sipil. Kritik dianggap ancaman, pengawasan diperluas, dan ruang demokrasi menyempit atas nama keselamatan negara. Trauma sejarah tersebut semestinya menjadi pelajaran penting bahwa hukum darurat tidak boleh dibiarkan bekerja tanpa batas yang jelas.
Sayangnya, diskursus mengenai keadaan darurat di Indonesia masih cenderung berfokus pada kebutuhan negara untuk bertindak cepat, bukan pada perlindungan hak konstitusional warga negara. Padahal dalam negara demokrasi modern, ukuran utama keberhasilan hukum darurat bukan terletak pada seberapa besar kekuasaan negara diperluas, melainkan pada seberapa efektif kebebasan sipil tetap dilindungi di tengah krisis.
Karena itu, pembaruan hukum mengenai keadaan darurat menjadi kebutuhan mendesak. Indonesia memerlukan regulasi yang lebih sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional kontemporer. Pengaturan mengenai syarat keadaan darurat, parameter objektif, durasi, mekanisme pengawasan parlemen, hingga perlindungan hak asasi manusia harus dirumuskan secara lebih ketat dan transparan.
Negara memang membutuhkan instrumen untuk menghadapi situasi luar biasa. Akan tetapi, instrumen tersebut tidak boleh berubah menjadi pintu masuk bagi lahirnya kekuasaan tanpa kontrol. Demokrasi justru diuji pada saat negara menghadapi krisis. Sebab dalam keadaan normal, hampir semua pemerintahan tampak demokratis. Namun dalam keadaan darurat, di sanalah watak asli relasi antara negara dan warga negara benar-benar terlihat.
Pada akhirnya, pertanyaan paling penting bukanlah apakah negara perlu memiliki kewenangan darurat. Pertanyaannya adalah: siapa yang mengawasi negara ketika negara menyatakan dirinya berada dalam keadaan darurat?
Jika pertanyaan itu tidak dijawab secara jelas melalui hukum yang demokratis, maka keadaan darurat berpotensi menjadi ruang abu-abu yang terus digunakan untuk memperluas kekuasaan. Dan ketika kekuasaan tidak lagi memiliki batas yang tegas, demokrasi perlahan kehilangan maknanya.







