Kejari Malteng Pastikan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bansos

- Publisher

Tuesday, 19 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Malteng–Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Maluku Tengah tahun 2023 senilai Rp9,7 miliar masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah.

Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil audit investigatif dan perhitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.

Kasus yang ditangani sejak beberapa bulan terakhir itu telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Ratusan saksi disebut telah dimintai keterangan, mulai dari pejabat internal kecamatan, Aparatur Sipil Negara (ASN), politisi, hingga sejumlah pejabat penting di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Beberapa nama yang turut diperiksa di antaranya mantan Penjabat Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa dan mantan Penjabat Bupati Muhammad Marasabessy yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik Kejari Maluku Tengah juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna mengumpulkan dokumen dan data pendukung penyidikan.

Di tengah proses penyidikan, muncul pula dugaan terkait keberadaan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 518-393 Tahun 2023 yang disebut-sebut bermasalah.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penyaluran anggaran bansos bernilai miliaran rupiah itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta Prambada Aryanto, menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan dan akan dituntaskan secara profesional.

“Kasus dana bansos Malteng masih bergulir dan terus didalami. Tim penyidik memastikan penanganan perkara ini dilakukan sampai tuntas,” kata Yudha kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/05/2026).

Ia menambahkan, Kejari tidak akan tebang pilih dalam mengusut perkara tersebut. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika dalam perkara ini ditemukan keterlibatan pihak mana pun, baik pejabat maupun pihak lainnya, tentu akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum,” tegasnya.(IM-06).

Berita Terkait

Gerak Cepat, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran Batu Merah
Tiga Tokoh Siap Rebut Kursi Ketua Demokrat Maluku, Siapa Pilihan AHY?
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aru Lakukan Kunjungan Kerja Perdana ke Aru Selatan
Sasi Adat SD Negeri Walafau Dibuka, Anak-anak Bisa Kembali Belajar
Tomanussa: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Utama Pembangunan Buru Selatan
Komisi I DPRD Maluku Konsultasi ke Wamen Hukum, Bahas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Bukan Sekadar Makan Siang, Pangdam Pattimura Tanamkan Semangat Prestasi dan Kebersamaan
Wali Kota Bodewin Ajak Pelajar Ambon Rajin Menabung Sejak Dini
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 21:13 WIT

Gerak Cepat, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran Batu Merah

Friday, 28 August 2026 - 08:47 WIT

Tiga Tokoh Siap Rebut Kursi Ketua Demokrat Maluku, Siapa Pilihan AHY?

Thursday, 27 August 2026 - 22:42 WIT

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aru Lakukan Kunjungan Kerja Perdana ke Aru Selatan

Thursday, 27 August 2026 - 15:39 WIT

Sasi Adat SD Negeri Walafau Dibuka, Anak-anak Bisa Kembali Belajar

Thursday, 27 August 2026 - 15:35 WIT

Tomanussa: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Utama Pembangunan Buru Selatan

Berita Terbaru