Kejari Malteng Pastikan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bansos

- Publisher

Tuesday, 19 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Malteng–Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Maluku Tengah tahun 2023 senilai Rp9,7 miliar masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah.

Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil audit investigatif dan perhitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.

Kasus yang ditangani sejak beberapa bulan terakhir itu telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Ratusan saksi disebut telah dimintai keterangan, mulai dari pejabat internal kecamatan, Aparatur Sipil Negara (ASN), politisi, hingga sejumlah pejabat penting di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Beberapa nama yang turut diperiksa di antaranya mantan Penjabat Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa dan mantan Penjabat Bupati Muhammad Marasabessy yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik Kejari Maluku Tengah juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna mengumpulkan dokumen dan data pendukung penyidikan.

Di tengah proses penyidikan, muncul pula dugaan terkait keberadaan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 518-393 Tahun 2023 yang disebut-sebut bermasalah.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penyaluran anggaran bansos bernilai miliaran rupiah itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta Prambada Aryanto, menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan dan akan dituntaskan secara profesional.

“Kasus dana bansos Malteng masih bergulir dan terus didalami. Tim penyidik memastikan penanganan perkara ini dilakukan sampai tuntas,” kata Yudha kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/05/2026).

Ia menambahkan, Kejari tidak akan tebang pilih dalam mengusut perkara tersebut. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika dalam perkara ini ditemukan keterlibatan pihak mana pun, baik pejabat maupun pihak lainnya, tentu akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum,” tegasnya.(IM-06).

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar
LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.
DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM
DPRD Bursel Bahas LPJ dan Realisasi APBD 
Tindak lanjut Temuan BPK, DPRD Gelar Pertemuan Bersama BPK
IBM dan MAA Perkuat Kolaborasi Kebaikan, Salurkan Bantuan untuk 100 Anak Yatim Jabar
Polres Aru Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke 80. Ini pesan Kapolda Maluku.
Deklarasi Kesepakatan Damai Kalar-kalar Salarem,Bupati Kaidel minta Jangan Ada Lagi Konflik Diantara Orang Basudara.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 10 July 2026 - 21:30 WIT

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar

Friday, 10 July 2026 - 16:05 WIT

LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.

Friday, 10 July 2026 - 15:58 WIT

DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM

Friday, 10 July 2026 - 15:46 WIT

DPRD Bursel Bahas LPJ dan Realisasi APBD 

Friday, 10 July 2026 - 15:15 WIT

Tindak lanjut Temuan BPK, DPRD Gelar Pertemuan Bersama BPK

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM

Friday, 10 Jul 2026 - 15:58 WIT

Daerah

DPRD Bursel Bahas LPJ dan Realisasi APBD 

Friday, 10 Jul 2026 - 15:46 WIT

Daerah

Tindak lanjut Temuan BPK, DPRD Gelar Pertemuan Bersama BPK

Friday, 10 Jul 2026 - 15:15 WIT