Kejari Malteng Pastikan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bansos

- Publisher

Tuesday, 19 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Malteng–Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Maluku Tengah tahun 2023 senilai Rp9,7 miliar masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah.

Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil audit investigatif dan perhitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.

Kasus yang ditangani sejak beberapa bulan terakhir itu telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Ratusan saksi disebut telah dimintai keterangan, mulai dari pejabat internal kecamatan, Aparatur Sipil Negara (ASN), politisi, hingga sejumlah pejabat penting di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Beberapa nama yang turut diperiksa di antaranya mantan Penjabat Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa dan mantan Penjabat Bupati Muhammad Marasabessy yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik Kejari Maluku Tengah juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna mengumpulkan dokumen dan data pendukung penyidikan.

Di tengah proses penyidikan, muncul pula dugaan terkait keberadaan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 518-393 Tahun 2023 yang disebut-sebut bermasalah.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penyaluran anggaran bansos bernilai miliaran rupiah itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta Prambada Aryanto, menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan dan akan dituntaskan secara profesional.

“Kasus dana bansos Malteng masih bergulir dan terus didalami. Tim penyidik memastikan penanganan perkara ini dilakukan sampai tuntas,” kata Yudha kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/05/2026).

Ia menambahkan, Kejari tidak akan tebang pilih dalam mengusut perkara tersebut. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika dalam perkara ini ditemukan keterlibatan pihak mana pun, baik pejabat maupun pihak lainnya, tentu akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum,” tegasnya.(IM-06).

Berita Terkait

Absennya Neymar Disebut Penyebab Brazil Imbang 1-1 Lawan Maroko
Lanal Aru Gelar Latihan Menembak di Saksikan Bupati Kaidel. 
KRI Kapak-625 Bagikan Sembako untuk Nelayan Aru.
Polda Maluku Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Perempuan dan Anak Melalui Forum Perempuan Seribu Pulau
Tarif Ojek di Tual-Malra Naik Imbas BBM Non Subsidi, FPMM Minta Pemda Turun Tangan
Manifesto Kepemudaan Maluku Tenggara
Pangdam XV/Pattimura Sambut Kunjungan Strategis Pangkogabwilhan III, Matangkan Kesiapan Wilayah Timur
PI 10 Persen Blok Masela Jadi Sorotan, Engelina: Jangan Jadikan Migas Alat Bagi-Bagi Jabatan Politik
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 14 June 2026 - 10:36 WIT

Absennya Neymar Disebut Penyebab Brazil Imbang 1-1 Lawan Maroko

Saturday, 13 June 2026 - 19:40 WIT

Lanal Aru Gelar Latihan Menembak di Saksikan Bupati Kaidel. 

Saturday, 13 June 2026 - 19:38 WIT

KRI Kapak-625 Bagikan Sembako untuk Nelayan Aru.

Saturday, 13 June 2026 - 19:18 WIT

Polda Maluku Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Perempuan dan Anak Melalui Forum Perempuan Seribu Pulau

Saturday, 13 June 2026 - 10:40 WIT

Manifesto Kepemudaan Maluku Tenggara

Berita Terbaru

Daerah

Lanal Aru Gelar Latihan Menembak di Saksikan Bupati Kaidel. 

Saturday, 13 Jun 2026 - 19:40 WIT

Daerah

KRI Kapak-625 Bagikan Sembako untuk Nelayan Aru.

Saturday, 13 Jun 2026 - 19:38 WIT