INFOMALUKUNEWS.COM,–AMBON,- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon akan memulai rangkaian penyelidikan ulang atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS SMP N 9 Ambon, pasca kalah pada persidangan Pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang diajukan pemohon LP selaku Kepala SMP N 9 Ambon.
Amri Bayakta, Kasi Pidsus Kejari Ambon, menuturkan, terhadap pengusutan kasus dana BOS SMP N 9 Ambon, pihaknya saat ini sedang menunggu arahan pimpinan untuk menyatakan sikap terkait proses penegakan hukum lanjutan. “Untuk proses selanjutnya kita sedang menunggu arahan pimpinan”, tutur Amri kepada media ini, Rabu (23/10/24)
Mengingat kata Amri Bayakta, saat penyidik kalah dari sidang pra peradilan, yang diajukan Kepala SMP N 9 Ambon melalui tim kuasa hukumnya, maka otomatis semua rangkaian pemeriksaan tidak bisa lagi digunakan sesuai dengan amar putusan hakim.
“Karena kemarin kita kan kalah Pra Peradilan oleh pemohon LP. Dan kita saat ini juga sedang menunggu salinan putusannya dari Pengadilan, supaya itu menjadi patokan ke kita, kira-kira apa yang meskinya disiapkan ketika mulai pemeriksaan lagi”, ujar Bayakta
Menurutnya, berkaca dari putusan hakim, terhadap status kedua tersangka lain, yakni bendahara sekolah YP dan ML, kini juga sudah dilepas atau digugurkan dari status tersangka.
“Artinya rangkaian penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka kepada ketiga orang itu kan pakai satu sprindik induk, sehingga dengan sendirinya status keduanya digugurkan”, jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Amri, proses penegakan hukum atas kasus dana BOS ini tetap berjalan. “Proses penegakan hukum tetap jalan dan tidak berhenti di situ, kemarin itu hanya soal administrasinya saja, tapi yang jelas penegakan hukum tetap jalan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon, resmi mengabulkan permohonan Pra Peradilan Lona Parinussa, Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon, atas sangkaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 9 Ambon, yang dituduhkan oleh Kejaksaan Negeri Ambon.
Hal ini disampaikan dalam sidang putusan pra peradilan, senin, (21/10/24) di Pengadilan Negeri Ambon, yang di pimpin hakim tunggal, Dedy Sahusilawane.
Dalam pertimbangan hakim, berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan ahli pidana yang diajukan kuasa hukum pemohon, maka majelis hakim menyatakan seluruh dalil yang diajukan pemohon Lona Parinussa, melalui tim kuasa hukumnya di persidangan dinyatakan diterima untuk seluruhnya, serta menolak dalil termohon Kejaksaan Negeri Ambon dan dinyatakan batal demi hukum atas proses penyidikan kasus dana BOS SMPN 9 Ambon.
Kata Hakim, menyatakan, menetapkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : Print- 03/Q.1.10/Fd.2/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 9 Ambon Tahun Anggaran 2020 sanpai tahun 2023, tidak sah dan batal demi hukum
Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Lona Parinussa pemohon yang diterbitkan atas dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : Print- 03/Q.1.10/Fd.2/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 terhadap dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon Tahun anggaran 2020 sampai Tahun 2023, dengan pasal sangkaan terhadap Pemohon diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasall 55 Ayat (1) Ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan melawan hukum. (R-IM)







