IM-Ambon-Penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan modal pada Politeknik Negeri Ambon (Polnam) tahun anggaran 2022 masih terus berjalan.
Sebanyak total 72 orang saksi sudah diperiksa untuk melengkapi berkas perkas perkara milik tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka itu, Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Poltek Ambon, FS; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) WEF; dan PPK Kegiatan barang dan jasa pada Poltek Ambon, CS.
“Untuk kasus Poltek, total 72 saksi telah diperiksa ditahap penyidikan. Mereka diperiksa tentu untuk melengkapi berkas ketiga tersangka dalam kasus tersebut,” ungkap kasipidsus Kejari Ambon, Eka Palapia, Selasa 21/11/2023.
Tim penyidik, kata Eka, saat ini masih terus berkordinasi dengan auditor BPKP Perwakilan Maluku untuk percepatan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp.1.875.206.347,- Itu.
Menyinggung soal tersangka tambahan, seperti halnya, Direktur Poltek Ambon, Deddy Mairuhu, Eka menyebut, sejauh ini belum.
“Sejauh ini belum ada penambahan tersangka. Tapi, tentu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan tergantung fakta penyidikan nantinya. Penyidikan masih berjalan, kita juga masih menunggu audit,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil perhitungan sementara kerugian negara oleh penyidik Kejari Ambon adalah sebesar Rp.1.875.206.347.
Dalam mengungkap kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, dilingkup Poltek Ambon.
Diantaranya, NM sebagai Ketua Perencanaan, OK Bendahara Penerimaan, MS anggota senat, AL Sekjur Akuntansi dan Ketua Jurusan Akuntansi AS.
Selain itu penyidik Kejari Ambon juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Politeknik Negeri Ambon, Deddy Mairuhu, Wakil Direktur I Leonora Leuheri dan Wakil Direktur II Fentje Salhuteru. (IM-06).







