Penguatan Kelembagaan: Polda Maluku Ingatkan Warga tidak Sebarkan Informasi Hoaks di Medsos karena Bisa Dipidana

- Publisher

Wednesday, 30 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-POLDAMALUKU- Kepolisian Daerah Maluku melalui Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), mengingatkan warga untuk tidak menyebarkan informasi hoaks maupun ujaran kebencian (hate speech) di media sosial karena bisa dipidana atau dihukum.

Demikian disampaikan PS. Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP. Ryando Ervanders Lubis S.IK dalam kegiatan penguatan kelembagaan dalam rangka menangkal isu-isu krusial dan isu negatif jelang Pilkada serentak di Maluku.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku ini digelar di Grand Avira Hotel, Kota Ambon, Rabu (30/10/2024).

Di hadapan para peserta, AKP Ryando mengingatkan agar tidak mudah percaya dengan informasi atau berita negatif yang kebenarannya belum dapat dipastikan.

Apabila mendapatkan informasi atau konten yang sifatnya mencemarkan nama baik orang lain agar segera dicek dan dikonfirmasi kepada sumbernya langsung, atau ke pihak yang dapat dipercaya.

Ryando mengaku saat ini banyak pengguna medsos yang lata. Setiap persoalan yang terjadi selalu diungkapkan ke media sosial. Padahal, persoalan itu belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami sangat berharap kita semua bisa bijak dalam bermedia sosial karena pada fungi kami Cyber Polda Maluku banyak kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan,” sebutnya.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak menyerang pribadi dan nama baik orang lain di media sosial. Termasuk meneruskan konten hate speech karena dapat mengganggu situasi kamtibmas.

“Mari kita sama-sama bijak dalam penggunaan media sosial sebab saat ini juga sudah ada aturan yang mengatur sehingga apabila kita salah dalam bermedsos maka kita bisa di pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku di negara kita,” pintanya.

Untuk diketahui, kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Maluku ini dihadiri sejumlah pihak yaitu perwakilan Mafindo Maluku, pimpinan OKP, mahasiswa, perwakilan MUI, GPM dan Keuskupan Amboina serta media massa di Kota Ambon.

Berita Terkait

Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu
Lima Nelayan Maluku Tenggara Dievakuasi Setelah Longboat Mati Mesin
Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan
Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo
Doa Bersama untuk Ambon, Pemkot Perkuat Persaudaraan dan Kebersamaan Sambut HUT ke-451
Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu
Langkah Mandiri Warga Dusun Emori Sambut Hilirisasi Ubi Kayu
, –
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 11:34 WIT

Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu

Monday, 7 September 2026 - 11:16 WIT

Lima Nelayan Maluku Tenggara Dievakuasi Setelah Longboat Mati Mesin

Monday, 7 September 2026 - 07:49 WIT

Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan

Monday, 7 September 2026 - 07:33 WIT

Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo

Sunday, 6 September 2026 - 19:21 WIT

Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu

Berita Terbaru