PENGAMANAN KETAT JELANG PENGUSKUPAN.

- Publisher

Saturday, 23 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon.-Menjelang Pentahbisan Episkopal Di Gereja Katedral St Fransiskus Xaverius. Jalan Pattimura. Ada Sejumlah personil gabungan yang terdiri dari TNI-PORLI, Satuan Polisi Pambong Praja (SATPOL -PP) dan Aliansi Masyarakat Key (AMKAY), Kota Ambon Di tugaskan untuk Mengamankan Wilayah Pentahbisan Dari depan Bank Indonesia (BI) sampai pada depan Polda Maluku.

Keamanan ini bertujuan untuk mengatasi tindakan Yang tidak di inginkan oleh masyarakat saat Pentahbisan berlangsung Di Wilayah Penguskupan uskup Di Gereja Katedral St Fransiskus Xaverius.

Pentahbisan ini berlangsung di dalam Gereja Katedral St Fransiskus Xaverius Yang di sertakan dalam Pentahbisan ini yakni dari berbagai para uskup dan para Pastor.

Pentahbisan atau uskup Amboina terpilih yakni Bapak “MGR.SENO NGUTRA” Terpilih sebagai Uskup Amboina Mengantikan Bapak “MGR. PETRUS CANISIUS, MANDAGI, MSC”selama 27 tahun sebagai uskup Amboina Dan sekarang diangkat sebagai Uskup Agun Merauke.

Berkat Sakramen Pembabtisan semua orang diikutsertakan dalam imamat Kristus. Namun berkat Sakramen Tahbisan, orang beriman atas caranya yang khas mengambil bagian dalam imamat Kristus dan diarahkan satu kepada yang lain, walaupun berbeda dalam kodratnya, untuk mengembangkan rahmat Pembaptisan; dalam penghayatan iman, harapan dan cinta; dalam hidup sesuai dengan Roh Kudus.

Sakramen Sakramen Imamat diterima oleh seseorang sekali seumur hidup. Dengan sakramen ini maka seorang manusia diangkat untuk mengabdikan hidupnya sebagai citra Kristus. Gereja menyatakan ini dengan berkata bahwa seorang imam, berkat Sakramen Tahbisan, bertindak atas nama Kristus, Kepala in persona Christi capitis. Menjadi konfigurasi Kristus selaku Kepala Gereja dan Imam Agung, serta menganugerahkan baginya kuasa, sebagai asisten uskup setempat, untuk merayakan sakramen-sakramen dan kegiatan-kegiatan liturgis lainnya, teristimewa Ekaristi. Hanya uskup yang boleh melayani sakramen ini.
Imamat ini adalah satu pelayanan. Adapun tugas yang oleh Tuhan diserahkan kepada para gembala umat-Nya itu, sungguh-sungguh merupakan pengabdian, tutupnya.(IM03)

Berita Terkait

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Berita Terbaru