INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Warga Negri Rohomoni mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Kelas 1 Ambon, mereka melakukan unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tinggi Ambon meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Pengadilan Tinggi Negri Ambon untuk membebaskan Raja Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Malteng. Senin, 4/11/24
Warga Negri Rohomoni yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Adat Negri Rohomoni, ingin menyatukan kedua belah pihak diantaranya pihak pelapor dan terlapor
Menurut dia, karena ada agenda besar di kampung atau di desa Rohmoni yakni pembangunan mesjid atau tempat ibadah yang harus di bangun dalam waktu dekat ini.
Aktivis perempuan Negri Rohmoni Nurma Sangadji mengatakan, ingin membuat perdamaian antara kedua belah pihak itu agar proses pembangunan rumah ibadah atau Mesjid di Negri itu bisa berjalan dengan baik.
Nurma Sangadji, mengungkapkan semua warga masyarakat Negri Rohmoni mengharapkan solusi terbaik dari Pengadilan Tinggi Ambon untuk membebaskan Raja Makuku Nusa Barakate yang mereka inginkan. “Kata Nurma aktifitas perempuan Rohmoni.
Ketua Saniri Negri Rohomoni Abdul Karim Tuhuteru, lengkap dengan anggotanya dan masyarakat Adat Negri Rohomoni, dalam sikapnya bahwa kami mempunyai penilaian sangat subyektif sekali terhadap proses hukum yang menimpah Daut Sangadji, Raja Rohomoni
Menurutnya, sangat ironis sekali dalam upaya melakukan kriminalisasi terhadap proses hukum yang menimpah Raja kami, Raja Rohomoni. Padahal semestinya yang terjadi itu bukan Raja Rohomoni tidak langsung mengizinkan untuk melakukan proses penggalian C oleh Telinio di Negri Rohomoni.
Ketua Saniri itu menyatakan bahwa proses penggalian C di Negri Rohomoni itu bukan atas dasar kemauan Raja Rohomoni. Tetapi atas dasar sekelompok orang tertentu yang membuat kesepakatan terhadap Telinio, sehingga bersangkutan melakukan proses sirtu galian C di Negri tersebut.
Abdul Karim Tuhuteru mengungkapkan, kenapa seperti itu karena tidak ada dasar hukum dari Raja Rohomoni. Pihak-pihak tertentu ingin menyeret Raja Rohomoni, karena faktor tidak menyukai Raja Rohomoni tersebut.
Tuhuteru katakan, bahwa saudara Telinio awalnya mendatangi Raja Rohomoni Daut Sangadji pada 22 September 2024
“Dalam pertemuan Telinio dengan Raja Rohomoni, itu memohon bantuan atau meminta bantu dari Raja Rohomoni untuk mengizinkan mengambil sirtu galian C di Negri Rohomoni itu,” ungkap Tuhuteru.
Selanjutnya, dalam pertemuan itu bukan serta merta Raja Rohomoni mengizinkan untuk saudara Telinio mengambil galian C di daerah itu.
Ia pun mengharapkan, pihak Pengadilan Tinggi Negri Ambon untuk mendudukkan dugaan perkara itu dengan baik. “Ujarnya.
Saat hasil pertemuan itu, Raja Rohomoni menunjuk Nanda Patti Lessy sebagai wakil ketua Saniri, Abdullah Sangadji, beliau jabatan di Negri sebagai Kaur Pembangunan. Hal ini harus diungkap dari awal supaya terkorelasi dalam pokok perkara yang berjalan saat ini. “Harapnya.
“Negri dibawah kepemimpinan Daut Sangadji, Raja Rohomoni kepemimpinannya sangat terbuka dan transparan terhadap masyarakat-nya sendiri. Oleh itu yang di tuduhkan itu sangat tidak benar,” sambung Karim Tuhuteru.
Ketua Saniri, itu menduga proses perkara ini diduga kuat tidak sesuai dengan proses awal kejadian. Proses perkara ini cacat prosedural. “Ucap dia.
Menurutnya, proses penetapan terhadap tersangka Daud Sangadji tidak sesuai bukti-bukti yang akurat alias tidak jelas perkaranya.
“Proses perkara ini tidak memiliki bukti-bukti yang jelas. Tetapi terkesan dipaksakan untuk menghakimi Raja Rohomoni Daut Sangadji,”
Abdul Karim menambahkan, pihak penyidik Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan tidak mempertimbangkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. “Terang dia.
Pihak penyidik Polda, kata Tuhuteru yang melakukan proses penyelidikan betul-betul harus normatif, baru bisa mengatakan seeorang itu bersalah atau tidak.
Pihak pelapor, dalam proses perkara berlajan di Pengadilan Ambon, bunda H Sangadji mengungkapkan, bahwa tidak ada kerugian apa pun dalam proses itu, artinya tidak ada bukti-bukti akurat.
Sementara Abdul Majid Latuconsina menambahkan, perkara ini dilihat dari sisi praktisi ini adalah perkara yang lucu. Kenapa demikian karena tuduhan yang ditetapkan terhadap terdakwa itu sangat tidak rasional
Kata dia, Raja Rohomoni yang di dakwakan itu tidak ada bukti-bukti akurat. Secara logis, dugaan perkara yang dilakukan oleh klien-nya, yang dituduhkan menggelapkan sejumlah uang hasil penjualan hasil sirtu galian C itu tidak benar.
Pokok perkara itu, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku maupun pihak jaksa penuntut umum belum melihatnya secara cermat. Tapi sudah menetapkan tersangka dalam hal ini Daut Sangadji Raja Rohomoni, ini kan aneh. “Ujar Pengacara Jakarta itu.
Disangkakan klien-nya melakukan pencurian dalam proses penggalian sirtu galian C itu tidak benar. Padahal untuk diketahui bahwa Raja Rohomoni itu berniat untuk membangun mesjid atau rumah ibadah di Negri Rohomoni tersebut
Klien mereka, Daut Sangadji tidak melakukan pencurian uang seperpun yang di tuduhkan oleh pihak pelapor.
Pengacara itu mengatakan, kalau klien mereka pencuri uang. Sedangkan proses pembangunan mesjid itu direncanakan dibangun pada 29 November mendatang. Kata dia, kenapa bisa klien mereka bisa di tuduhkan menggelapkan uang atau merugikan keuangan.
“Untuk diketahui, jabatan Raja di Negri Rohomoni adalah jabatan tertinggi yang bisa menunjukkan siapa saja untuk menjadi sesuatu ada pada Raja. Oleh karena jabatan yang mempunyai kewenangan penuh itu sehingga ingin di rebut oleh sebagian warga masyarakat di Negri tersebut,” pungkasnya. (IM-GB)







