Pemuda Waiheru Pemiliki 7,19 Gram Narkoba di Hukum 5 Tahun Bui.

- Publisher

Monday, 2 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa pemilik 7,19 gram Narkoba Muhammad Qasim Latukau, di hukum selama 5 tahun penjara, oleh majelis hakim pengadilan Negeri Ambon, Senin 02/12/24.

Muhammad Qasim Latukau dihukum lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata hakim Paris Edward Nadeak dalam persidangan.

Lanjut hakim, terdakwa Muhammad Qasim Latukau, ditangkap dengan barang bukti berupa 1 buah plastik bening ukuran sedang berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika golongan I benrtuk tanaman jenis ganja , yang disimpan dalam bungkus rokok surya 12 warna coklat, berat total 7,19 gram.

“10 lembar kertas rokok warna putih bercorak garis kuning bertuliskan DJI DOE RAN, 23A, disimpan dalam bungkus rokok surya 12 warna coklat, Dirampas untuk dimusnahkan,” tutup hakim.

Sebagai informasi, sebelumnya terdakwa Muhamad Qasim Latukau ini dituntut JPU, Kejari Ambon, pada jumat 22/11/24, selama 6 tahun penjara, serta denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, terdakwa ini ditangkap pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIT, bertempat didalam rumah milik orang tuanya di Desa Waiheru, RT.003/RW.002, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya
Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi
Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu
Lima Nelayan Maluku Tenggara Dievakuasi Setelah Longboat Mati Mesin
Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan
Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo
Doa Bersama untuk Ambon, Pemkot Perkuat Persaudaraan dan Kebersamaan Sambut HUT ke-451
Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 18:42 WIT

HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya

Monday, 7 September 2026 - 18:40 WIT

Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi

Monday, 7 September 2026 - 11:34 WIT

Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu

Monday, 7 September 2026 - 07:49 WIT

Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan

Monday, 7 September 2026 - 07:33 WIT

Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo

Berita Terbaru

Promosi

Gubernur Maluku Ucapkan Selamat HUT Ke-451 Kota Ambon

Monday, 7 Sep 2026 - 18:44 WIT