Pemuda Muhammadiyah Maluku Akan Melaporkan Oknum ASN “SP” Kasus Penistaan Agama ke Polda Maluku

- Publisher

Saturday, 29 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com – Pemuda Muhammadiyah Maluku akan melapor kasus penistaan agama salah satu ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), di polda Maluku pada Senin (1/12/2025).

“Besok Senin kami rencana melaporkan ke polda Maluku, kami akan mendesak polda Maluku untuk menangkap pelaku berinisial SP yang diduga menista agama,” kata Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku, Bidang Hukum dan HAM, Abas Souwakil, pada Sabtu (29/11/2025).

Ia mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, segera menangkap terduga pelaku penistaan agama berinisial SP, ASN Pemda SBB yang diduga melakukan penghinaan terhadap ajaran agama melalui percakapan WhatsApp pada Rabu (26/11/2025).

PEMUDA MUHAMMADIYAH MALUKU

Dalam percakapan yang beredar, SP mengaku sebagai jemaat Desa Eti untuk mendapatkan kepercayaan warga. Namun, ia kemudian diduga melontarkan kalimat bernada melecehkan agama, termasuk pernyataan, “Yang bking beta adalah 3 Jumatan dan 3 Minggu, beta sampaikan beta punya keluhan dengan uang yang beta sampaikan.”

“Mau bilang ancor ka apa, ke seng ada urusan.” tulis SP, oknum terduga penista agama.

Sementara itu, Abas yang juga Direktur LBH Pemuda Muhammadiyah Maluku itu mengatakan bahwa sudah mengumpulkan semua bukti dan memastikan bahwa itu merupakan penistaan agama.

“Masa dia tiga minggu ke mesjid, tiga minggu ke greja, itu tidak bisa dibiarkan, ini penghinaan bagi kami,” ujarnya.

Pemuda Muhammadiyah Maluku, menegaskan bahwa kepolisian harus segera mengambil langkah tegas.

“Polisi jangan diam. Harus bertindak tegas karena pelaku sudah mempermainkan agama,” tegas Souwakil.

Menurutnya, dugaan penistaan agama ini tidak hanya mencoreng nilai-nilai moral dan keagamaan, tetapi juga berpotensi memicu kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat.

“Jika hal seperti ini dibiarkan, generasi muda bisa menganggap wajar memperolok hal-hal sakral,” ujarnya.

Souwakil mendesak Polda Maluku, untuk menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan ketentuan hukum, termasuk Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.(IM-03)

Berita Terkait

Hadapi Tiga Hari Raya Berdekatan, Taborat Minta Pemerintah Siaga
Krisis Listrik di Wilayah 3T SBB: Warga Manipa Minta PLN Hadirkan Solusi Nyata.
“Cilaka! Dugaan Pemerintahan Di Kabupaten Seram Bagian Barat Dikendalikan Istri Bupati.
Jelang Pelantikan Pejabat Esalon II, III, Dan IV Di SBB, Muncul Sorotan Dugaan Didominasi Satu Suku dan Intervensi Orang Dekat Bupati
Aktivitas Excavator di Sungai Parbulu Disorot, GMPRI Buru Desak Aparat Hukum Lakukan Penyelidikan
Boy Sangdji: Soksi Maluku Komitmen Terus Membantu Masyarakat
Peduli Pendidikan Pesantren, Soksi Maluku Salurkan Bantuan untuk Santri di Liang
Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Penikaman Anggota Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 16 March 2026 - 14:07 WIT

Hadapi Tiga Hari Raya Berdekatan, Taborat Minta Pemerintah Siaga

Monday, 16 March 2026 - 08:31 WIT

Krisis Listrik di Wilayah 3T SBB: Warga Manipa Minta PLN Hadirkan Solusi Nyata.

Monday, 16 March 2026 - 06:54 WIT

“Cilaka! Dugaan Pemerintahan Di Kabupaten Seram Bagian Barat Dikendalikan Istri Bupati.

Sunday, 15 March 2026 - 08:50 WIT

Jelang Pelantikan Pejabat Esalon II, III, Dan IV Di SBB, Muncul Sorotan Dugaan Didominasi Satu Suku dan Intervensi Orang Dekat Bupati

Saturday, 14 March 2026 - 23:52 WIT

Aktivitas Excavator di Sungai Parbulu Disorot, GMPRI Buru Desak Aparat Hukum Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru