InfomalukuNes,vom, AMBON,PPID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penyesuaian masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri, sebagai tindak lanjut perubahan regulasi tentang desa. Penyesuaian tersebut memberikan tambahan masa jabatan selama dua tahun, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Florensia Matahelumual mengatakan, penyesuaian dilakukan untuk memastikan masa jabatan pemerintahan negeri dan Saniri Negeri di Kota Ambon, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Menurut Florensia, pengukuhan menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan administrasi, setelah pemerintah daerah menetapkan perubahan masa jabatan berdasarkan regulasi yang baru.Dengan demikian, masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri, serta masa bakti anggota Saniri Negeri Hutumuri telah mendapatkan penyesuaian, melalui keputusan kepala daerah dan pengukuhan sesuai mekanisme pemerintahan.
“Seluruh proses dilakukan melalui mekanisme administrasi pemerintahan, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menjadi dasar pelaksanaan perpanjangan masa jabatan,” tutup Florensia. (MCAMBON/*)





