Infomalukunews.com, Ambon,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali meluncurkan program pelayanan terpadu untuk 100 pasangan yang berasal dari lima kecamatan di Kota Ambon. Program ini memberikan kemudahan dalam memperoleh status hukum perkawinan, kependudukan, dan pencatatan sipil, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Kegiatan yang digelar pada Jumat, 29 Agustus 2025 di Gedung Xaverius Ambon ini merupakan bentuk kolaborasi antara Pemkot Ambon dan Tim Penggerak PKK Kota Ambon. Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk mewujudkan Ambon yang inklusif, di mana semua warga, tanpa terkecuali, dapat mengakses pelayanan dengan mudah.
“Hari ini, 100 pasangan mengikuti sidang isbat nikah. Ini adalah langkah penting untuk memastikan setiap warga Kota Ambon mendapatkan legalitas perkawinan yang sah, serta dokumen kependudukan yang lengkap,” kata Wattimena.
Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pasangan yang sebelumnya terkendala biaya atau akses menuju layanan perkawinan yang sah. Melalui sidang isbat nikah yang digelar, pasangan-pasangan yang belum memiliki akta nikah sah kini bisa mendapatkan legalitas resmi atas perkawinan mereka.
Selain itu, program ini juga membantu masyarakat untuk mengurus dokumen-dokumen penting seperti kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan KTP yang mencantumkan status perkawinan yang sah. Dengan adanya program ini, Pemkot Ambon berharap dapat memberikan dampak positif tidak hanya untuk keluarga, tetapi juga untuk generasi penerus Kota Ambon.
Melalui pelayanan terpadu ini, Pemkot Ambon semakin memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan semua warga mendapatkan hak yang sama dalam mengakses dokumen penting (VLL-IM)






