Pemkot Ambon Gelar Pelayanan Terpadu Untuk 100 Pasangan, Sediakan Legalitas Perkawinan dan Dokumen Kependudukan

- Publisher

Saturday, 30 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali meluncurkan program pelayanan terpadu untuk 100 pasangan yang berasal dari lima kecamatan di Kota Ambon. Program ini memberikan kemudahan dalam memperoleh status hukum perkawinan, kependudukan, dan pencatatan sipil, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Kegiatan yang digelar pada Jumat, 29 Agustus 2025 di Gedung Xaverius Ambon ini merupakan bentuk kolaborasi antara Pemkot Ambon dan Tim Penggerak PKK Kota Ambon. Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk mewujudkan Ambon yang inklusif, di mana semua warga, tanpa terkecuali, dapat mengakses pelayanan dengan mudah.

“Hari ini, 100 pasangan mengikuti sidang isbat nikah. Ini adalah langkah penting untuk memastikan setiap warga Kota Ambon mendapatkan legalitas perkawinan yang sah, serta dokumen kependudukan yang lengkap,” kata Wattimena.

Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pasangan yang sebelumnya terkendala biaya atau akses menuju layanan perkawinan yang sah. Melalui sidang isbat nikah yang digelar, pasangan-pasangan yang belum memiliki akta nikah sah kini bisa mendapatkan legalitas resmi atas perkawinan mereka.

Selain itu, program ini juga membantu masyarakat untuk mengurus dokumen-dokumen penting seperti kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan KTP yang mencantumkan status perkawinan yang sah. Dengan adanya program ini, Pemkot Ambon berharap dapat memberikan dampak positif tidak hanya untuk keluarga, tetapi juga untuk generasi penerus Kota Ambon.

Melalui pelayanan terpadu ini, Pemkot Ambon semakin memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan semua warga mendapatkan hak yang sama dalam mengakses dokumen penting (VLL-IM)

Berita Terkait

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 20:48 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Wednesday, 2 September 2026 - 10:24 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Berita Terbaru