Oleh: Darno Bin Jumat (Ketum Jaringan Pemerhati Hukum Indonesia)
Pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Pronvinsi Maluku sangat lalai dalam menjalankan amanat UU No. 6 Tahn 2014 tentang Desa. Jika dilihat secara gamblang UU Desa ditetapkan pada 2014, bersamaan dengan itu ditetapkan pula Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang merupakan terjemahan dari Pasal 116 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang secara eksplisit menegaskan bahwa: (1) Desa yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap diakui sebagai Desa, (2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahnya, kemudian (3) Penetapan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Darno Bin Jumat sebagai Ketua umum Jaringan Pemerhati Hukum Indonesia dan juga generasi muda asal Kec. Kepulauan Manipa, Kab. Searam Bagian Barat melihat hal ini, jika mengacu pada UU No. 6 Tahn 2014 tentang Desa, Permendagri No. 52 Tahun 2014 dan Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa harusnya persoalan penataan desa dan desa adat (negri) sudah selesai, terutama pada masa jabatan Moh. Yasin Payapo (Alm.) dan Timotius Akerina yang berhasil memenangkan Pilbup SBB 2017. Sehingga pijakan yuridis terhadap pilkades dan pengangkatan dan/atau pemilihan kepala desa adat (negri) sangat jelas dan tepat.
Kurang lebih sudah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak UU Desa dan Permendagri ditetapkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemda Kab. SBB lalai dan gagal dalam menyelesaikan persoalan penataan desa dan desa adat (negri). Kemudian kurang lebih 4 (empat) tahun masa jabatan Moh. Yasin Payapo (Alm.) dan Timotius Akerina juga gagal dan lalai sepanjang berkaitan dengan penataan desa dan desa adat (negri) di Kabupaten Seram bagian Barat.
Timotus Akerina sebagai Bupati SBB saat ini yang merupakan petahana pelaksana tugas sejak 1 Agustus 2021 (masa jabatan 5 tahun defenitif) dan seluruh staceholder pemda Kabupaten Seram Bagian Barat harus lebih tegas dan lugas agar mempercepat pengesahan Ranperda tentang Penetapan Negri, sehingga dapat menyelsaikan persoalan penataan desa dan desa adat (negri) disamping menyelesaikan tugas dan tanggung lainnya seabagi Bupati, demi untk mengantisipasi distrust dan disobedience yang mengarah pada disorientasi serta mencegah terjadinya disintegrasi masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.(Red)







