IM-Ambon;—Pemerhati Perempuan Katolik Maluku, mendesak Anggota DPRD Maluku menindak tegas pelaku ASN yang melakukan Pelecehan terhadap Perempuan di lingkup Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku.
Pertemuan itu berlangsung di lantai 4 Kantor DPRD Maluku, di hadiri ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Maluku serta beberapa Anggota DPRD Maluku lainnya. Selasa 18/07/23.
Dalam pertemuan tersebut, Perwakilan Perempuan dari Pemerhati Perempuan Katolik,Saswati Pateka, meminta dengan tegas agar Anggota DPRD Maluku Segera menonaktifkan Kepala Dinas Pemerdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, dan lepaskan jabatan yang bersangkutan saat ini.
Kata dia, hal itu supaya sebagai langka tegas untuk memutuskan mata rantai atas kekerasan seksual terhadap perempuan di Maluku.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Maluku Dapil Kabupaten SBT, Fauzan Alkatiri menyatakan hal serupa juga perna terjadi di Kabupaten yang bertujuk ITA WOTU NUSA.
“Di Kabupaten SBT juga perna mengalami hal seperti ini kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak dengan anak pimpin OPD pada Kab SBT juga perna di usut, namun kandas.” tegas Alkatiri
Dikatakan, setiap kasus pelecehan perempuan dan anak yang melibatkan pimpinan OPD baik di Provinsi Maupun di Kabupaten-kabupaten di provinsi Maluku harusnya ditanggani sampai tuntas.
Dirinya juga memberikan contoh agar tidak menjadi panutan yang buruk bagi anak-anak Maluku.
“Pimpinan-pimpinan Eksikutif saat ini, kasus-kasus seperti begini yang dilakukan oleh pemimpin dianggap sebagai hal biasa, hal tersebut sehingga anak-anak kita pun juga kehilangan pusat tauladan.” ucapnya secara tegas.
Anggota DPRD Maluku Dapil SBT itu pun menjelaskan terkait tauladan berintegrasi secara bersama kepada seluruh pemimpin DPRD Maluku saat itu.
“Pusat tauladan itu bagaiman berintegrasi dengan orang tua, bagaimana beritegrasi antara sesama, olehnya itu saya tegaskan bahwa pimpin harus tegas menanggani kasus pelecehan seksual yang terjadi di Lingkungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.” paparnya Alkatiri.
Dirinya menandaskan bahwa, sikap lembaga ini hukumannya harus tegas terhadap pimpinan pemberdayaan perempuan dan anak Provinsi Maluku yang merupakan Tauladan yang sangat Buruk. (IM-Kiler).






