Pelaku Percobaan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur di TNS Tak Ditahan Polsek Waipia.

- Publisher

Friday, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Salah satu warga Negeri Waraka, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, diduga menjadi korban percobaan pencabulan, pelaku belum ditahan Polsek Waipia.

Korban percobaan pencabulan tersebut inisial FDK (12), sementara pelakunya berinisial TW, Kasus ini bermula ketika TW hendak mencabuli korban yang masih berusia 12 tahun. Namun percobaan cabul itu gagal setelah korban berusaha melawan dan melarikan diri.

Kasus ini terungkap saat FDK (korban) menceritakan kepada keluarganya, mendengar cerita dari anaknya, keluarga korban langsung melaporkan ke Polsek Waipia, kecematan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, pada Sabtu 16/11/24 lalu.

“Saat itu, anak saya sedang menunggu Angkutan Kota (Angkot) dijalan raya hendak pulang kerumah, namun, saat itu juga datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor, menawarkan kepada Anak saya (Korban) untuk mengantarkannya pulang ke rumah,” ujar orang tua korban kepada media ini, Kamis 21/11/24.

Dijelaskan, sebelum sampai ketujuan, pelaku langsung mengarahkan sepeda motor di tempat yang sepi, Pelaku kemudian mengajak korban untuk masuk di salah satu sekolah yang sepi, Namun, saat itu korban menolak ajakan pelaku untuk masuk ke sekolah tersebut.

“Pelaku kemudian mencari cara lain, karena ajak pertamanya ditolak, pelaku meminta anak saya untuk kembali naik ke sepeda motor miliknya dengan alasan yang sama seperti awal pertemuan antara pelaku dan anak saya,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku kemudian membawah korban ke pantai, dimana saat itu lokasi percobaan tersebut jauh dari perukiman warga setempat, namun korban yang tau maksud dari pelaku, korban langsung lombat dari atas motor hingga terjatuh dan membuat tanggan korban memar.

“Saat anak saya lompat dari motornya (red-pelaku TW), pelaku langsung turun dari motor dan tahahan beta (saya) anak sekaligus tutup anak saya punya mulut dengan tanggan supaya jangan dia (korban) berteriak, tapi saat itu langsung anak saya gigit tanggan pelaku, pelaku yang merasa sakit akibat tanggannya digigit, langsung melepaskan tanggannya dari mulut anak saya,” bebernya.

Kesempatan itu dimanfaatkan korban dan langsung melarikan diri dan meminta tolong kepada warga.

“Karena takut, Anak saya lari dan berteriak meminta tolong sampai membuat pelaku kabur menggunakan sepeda motornya. Terikan itu juga didengar oleh seorang warga yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Warga inilah yang akhirnya menolong anak saya,” ungkap orang tua korban.

Mirisnya, hingga saat ini pelaku belum ditahan polsek setempat dengan alasan belum memenuhi unsur.

“Pelaku belum bisa di tahan karena blm memenuhi unsur,” kata ibu korban mengutip bahasa Kanit Arnold Wattimena.

Tak hanya itu, keluarga korban juga seakan-akan di persulit oleh Pihak Polsek setempat, dengan berbagai macam alasan.

Dijelaskan, saat kami buat laporan berbagai alasan yang kami terima, Alasan yang pertama, kata ibu korban, pak Kanit Polsek Waipi Arnold L Watimena, mengatakan bahwa jaringan kurang baik, hinga tidak bisa online data ke pusat, ada ganguan pada komputer, ada gangguan pada print.

“Setelah itu sekitar jam 10 malam baru lah saya di panggil, untuk menandatangani sebuah surat yang setau saya itu surat laporan polisi, setelah itu kami di suruh pulang dan nantinya kembali lagi hari Senin,” ungkapnya.

Lanjutnya, pada hari Senin tgl 18 November 2024 jam 10 pagi kami kembali. Pertama-tama yang saya cek adalah si pelaku, ternyata pelakunya sudah di suru pulang kerumah dengan Alasan, laporan kami Masi di proses dulu sampai bisa memenuhi unsur dan suda punya Alat bukti baru pelaku bisa di tahan sementara.

“Berselang beberapa menit kemudian saya bertemu lagi dengan Kanit Watimena untuk melanjutkan pertemuan sesuai janji pada hari sabtu kemarin, dalam pertemuan itu saya mempertanyakan kembali, kenapa pelaku tidak di tahan, namun jawabangnya, Pelaku blm bisa di tahan karena blm memenuhi unsur,” bebernya. (IM-06).

Berita Terkait

HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya
Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi
Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu
Lima Nelayan Maluku Tenggara Dievakuasi Setelah Longboat Mati Mesin
Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan
Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo
Doa Bersama untuk Ambon, Pemkot Perkuat Persaudaraan dan Kebersamaan Sambut HUT ke-451
Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu
Berita ini 465 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 18:42 WIT

HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya

Monday, 7 September 2026 - 18:40 WIT

Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi

Monday, 7 September 2026 - 11:34 WIT

Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu

Monday, 7 September 2026 - 07:49 WIT

Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan

Monday, 7 September 2026 - 07:33 WIT

Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo

Berita Terbaru

Promosi

Gubernur Maluku Ucapkan Selamat HUT Ke-451 Kota Ambon

Monday, 7 Sep 2026 - 18:44 WIT