INFOMALUKUNEWS.COM,- Ambon,-Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana, kasus penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia, di rumah Dusun Pohon Mangga, Desa Tulehu, Kec. Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, kini mulai berlangsung.
Pasalnya, kasus penganiayaan ini dengan motif ingin Rudapaksa, terhadap korban Sarfa Nahumarury (38), dan pelakunya adalah terdakwa M. Rizky Lestaluhu (21).
Sidang itu dipimpin majelis Hakim, Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rian Joze Lopulalan, selaku JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis 07/11/24.
JPU dalam surat dakwannya, menilai perbuatan terdakwa diatur dan diancam karena melakukan Pembunuhan sebagaimana dalam pasal 338 KUHPidana dan dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Sebagai informasi, saat itu terdakwa sedang mengkomsumsi minuman alkohol jenis sopi, Selanjutnya, terdakwa keluar dan bertemu koleganya Ismet, lantas memanggil terdakwa untuk bergabung mengkonsumsi alkohol jenis sopi bersama dengan rekan-rekan lainnya termasuk korban.
Setelah selesai mengkonsumsi alkohol, korban mengajak terdakwa jalan-jalan menggunakan motor milik terdakwa, Saat itu, terdakwa membonceng korban menuju Universitas Darussalam, sesampainya di sana, korban ditonjok berulang kali hingga lemah tak berdaya.
Tak sampai disitu, terdakwa kemudian membawa tubuh korban yang sudah tak berdaya ke Hutan Harua, Dusun Rupaitu, Desa Tulehu, kemudian korban ditaruh pada bagian depan sepeda motor terdakwa. Setibanya di sana terdakwa kembali menyiksa korban dengan tangan kosong ke wajah korban.
Terdakwa saat itu juga sempat membuka celana korban dengan niat berhubungan badan dengan korban, akibat korban tidak mengikuti kemauannya, terdakwa memukul korban sampai tidak sadarkan diri, terdakwa kemudian pergi meninggalkannya di lokasi kejadian dan pulang ke rumah terdakwa.
“Bahwa telah dilakukan pemeriksaan luar satu mayat perempuan berdasarkan permintaan visum et Repertum Polri Daerah Maluku Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sektor Salahutu nomor : B/S-32.1.2/99/VII/2024/Unit Reskrim/Polsek Salahutu di Kamar bedah mayat Rumah Sakit Bayangkara yang menurut polisi bernama Sarfa Nahumarury.
Dimana hasil pemeriksaan itu ditemukan, yakni:
1. Beberapa kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan dibawah kulit kepala dan beberapa bagian lain dari tubuh.
2. Bahwa kematian orang ini adalah trauma tumpul pada kepala bagian kiri belakang yang menyebabkan retaknya (fraktur) dasar tulang tengkorak belakang.
3. Tidak ditemukan adanya sel sperma pada pemeriksaan sediaan apus vagina.
4. Waktu kematian kurang dari 24 jam terhitung dari mulai dilakukan otopsi.
Untuk diketahui, terdakwa M. Rizky Lestaluhu (21), berhasil diamankan sekira pukul 17.06 WIT, pada Minggu (28/7/2024) lalu dan Barang bukti yang diamankan berupa,
1. Satu Kunci Rumah yang digabungkan dengan cincin besi yang ada mainannya
2. Dua lampu sein sepeda motor yang rusak.
3. Satu Hp Redmi Warna Biru dengan cassing bergambar.
4. Satu baju kaos warna hitam tertulis stay humble dalam keadaan sobek dan berlumuran darah.
5. Satu celana levis panjang berlumuran darah.
6. Satu buah kaos dalam dalam keadaan sobek warna putih.
7. Satu Bra/kutang warna putih.
8. Dua sendal slop Adidas karet warna hitam biru kuning.
9. Satu Hp Infinix Note 11 Pro Model X697.h
10. Satu celana pendek warna coklat hitam terdapat bercak darah.
11. Satu pecahan lampu sein sepeda.
12. Satu unit sepeda motor yamaha Rx Special Nomor Mesin 3hb-347313.
13. Dua sepatu Merk diadora warna biru putih terdapat bercak darah. (IM-06).







