Infomalukunews,com. Ambon–Demi memiliki jabatan penting dilingkup pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Samuel Pattisinay diduga lindungi Bupati SBB, Asri Arman, dengan melanggar hak jawabnya sendiri. Sabtu (22/11/2025).
Bagaimana tidak, Samuel melaporkan Ida Farida Tomasoa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati SBB, yang mana diberitakan media Infomalukunews,com pada 14 Agustus 2025.
Lebih mirisnya lagi, Samuel yang ingin mendapat perhatian dari Bupati SBB itu, ia melaporkan Infomalukunews,com kepada Dewan Pers. Padahal, sebelumnya pihak media telah menerima hak jawab dari Bupati SBB, terkait pemberitaan tersebut.
Sementara itu, marajuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah mengubah praktik hukum terkait pencemaran nama baik.
Putusan ini menyatakan bahwa, delik pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu, bukan lembaga negara atau korporasi. Namun, apa yang dilakukan Semmy hanya demi kepentingan semata.
Pegawai dilingkup SBB itu, menilai pemberitaan dan kritikan yang dilakukan Tomasoa terhadap Bupati SBB, adalah suatu kesalahan yang mana mencermarkan nama baik Bupati sendiri.
Hal ini terasa lucu dan dianggap tidak mahami prosedur hukum yang berlaku, merasa dicemarkan nama baik Bupati SBB, sehingga melaporkan Ida Tomasoa dengan tuduhan Pencemaran nama baik.
Jika merujuk pada putusan MK Nomor : 50 dan 105 yang dapat melapor adalah individu yang merasa nama baiknya di cemarkan atau kuasa hukum pribadinya.
Sumber terpercaya media ini, pada Rabu (17/08/2025) lalu menyebut, Semmy hanya ASN biasa dilingkup Pemda SBB.
“Dia itu sajana hukum, tapi bukanlah pengacara negara atau pengacara yang disumpah dan menjadi pengacara pribadi bupati, dia itu hanya ASN biasa,” ucap sumber singkat saat itu. (IM-03).






