Pattisinay, Langgar Hak Jawabnya Sendiri Demi Kejar Jabatan

- Publisher

Saturday, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Demi memiliki jabatan penting dilingkup pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Samuel Pattisinay diduga lindungi Bupati SBB, Asri Arman, dengan melanggar hak jawabnya sendiri. Sabtu (22/11/2025).

Bagaimana tidak, Samuel melaporkan Ida Farida Tomasoa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati SBB, yang mana diberitakan media Infomalukunews,com pada 14 Agustus 2025.

Lebih mirisnya lagi, Samuel yang ingin mendapat perhatian dari Bupati SBB itu, ia melaporkan Infomalukunews,com kepada Dewan Pers. Padahal, sebelumnya pihak media telah menerima hak jawab dari Bupati SBB, terkait pemberitaan tersebut.

Sementara itu, marajuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah mengubah praktik hukum terkait pencemaran nama baik.

Putusan ini menyatakan bahwa, delik pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu, bukan lembaga negara atau korporasi. Namun, apa yang dilakukan Semmy hanya demi kepentingan semata.

Pegawai dilingkup SBB itu, menilai pemberitaan dan kritikan yang dilakukan Tomasoa terhadap Bupati SBB, adalah suatu kesalahan yang mana mencermarkan nama baik Bupati sendiri.

Hal ini terasa lucu dan dianggap tidak mahami prosedur hukum yang berlaku, merasa dicemarkan nama baik Bupati SBB, sehingga melaporkan Ida Tomasoa dengan tuduhan Pencemaran nama baik.

Jika merujuk pada putusan MK Nomor : 50 dan 105 yang dapat melapor adalah individu yang merasa nama baiknya di cemarkan atau kuasa hukum pribadinya.

Sumber terpercaya media ini, pada Rabu (17/08/2025) lalu menyebut, Semmy hanya ASN biasa dilingkup Pemda SBB.

“Dia itu sajana hukum, tapi bukanlah pengacara negara atau pengacara yang disumpah dan menjadi pengacara pribadi bupati, dia itu hanya ASN biasa,” ucap sumber singkat saat itu. (IM-03).

Berita Terkait

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 20:48 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Wednesday, 2 September 2026 - 10:24 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Berita Terbaru