INFOMALUKUNEWS.COM.DPRD,SBB,- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Dalam Rangka Penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertip DPRD.(01/11/2024).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Andreas Kolly.SH serta di Dampingi Oleh Wakil Ketua DPRD Arifin Gresya Polan.SH dan Abdul Rauf Latulumamina S.Sos.
Dalam Pantauan media ini terlihat ada Empat Kursi DPRD kosong yang tidak di tempati oleh Anggota DPRD terpilih Periode 2024 – 2029.
Saat Paripurna sedang berlangsung, Arif Pamana melihat bahwa dalam Penempatan Mitra Komisi DPRD dan OPD mitra ada terjadi Ketimpangan yang mana Komisi l memiliki mitra Sebanyak 11(sebelas) mitra, Komisi ll memiliki mitra sebanyak 10 (sepuluh) mitra dan Komisi III memiliki 13 (tiga belas) mitra, hal ini dianggap tidak berimbang sehingga Pamana dari Fraksi PKB menfusulkan agar Mitra Komisi diusulkan untuk dibagi seimbang dan merata ke masing masing Komisi.
“Pembagian Mitra Komisi harus merata dan seimbang agar pembagian tugas kerja DPRD memiliki beban kerja yang sama, selain itu harus ada perimbangan dalam setiap komisi sehingga dari 33 mitra di bagi rata dalam 3 komisi yaitu masing – masing Komisi memiliki 11 mitra sesuai dengan tugas dan fungsinya masing – masing”.Ujar Pamana.
Hal yang sama juga disetujui oleh Fraksi Gerindra, Ode Masihu dari Fraksi Gerindra juga mengamini usulan Pamana, dirinya menekankan bahwa Fraksi Gerindranya mendukung perimbangan mitra komisi.
“Ini bukan masalah bagi – bagi jatah mitra OPD tetapi ini lebih menekankan kepada Perimbangan dan beban kerja DPRD sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPRD semua dapat dikerjakan dengan baik”. Tekan Masihu.
Selain PKB dan Gerindra Fraksi Demokrat juga mendukung usulan dari Arif Pamana.
Dari Hasil Diskusi yang alot akhirnya diambil kata sepakat untuk adanya Pembagian Mitra Komisi masing – masing 11 Mitra OPD untuk Komisi l, Il, dan lll sesuai dengan Tugas dan Fungsi masing melalui keputusan Pimpunan DPRD Kab.Seram Bagian Barat.(IM.KR).







