IM-DPRD Kab.SBB,- Paripurna merupakan suatu kegiatan rutin dalam Pemerintahan yang wajib di laksanakan oleh Pemerintah daerah dan DPRD.(20/11/2023).
Rapat Paripurna ini di Pimpin oleh Ketua DPRD Kab.Seram Bagian Barat Abdul Rasyid Lisaholit dan di dampingi oleh Waka l Arifin Pondlan Grisya, SH dan di hadiri Anggota DPRD dari berbagai Fraksi serta beberapa pimpinan OPD dan Para Undangan.
Dalam Pidato yang di yang di mandatkan oleh Pj.Bupati Kab.SBB Brigjen TNI Andy Chandra As’aduddin Kepada Donald De Fretes untul di bacakan di Depan Anggota dewan serta para hadirin di sampaikan bahwa, Dalam rangka melaksanakan salah satu tugas kita bersama yakni tahapan Pembentukan Peraturan Daerah. Sehubungan dengan pelaksanakan tugas pembentukan peraturan daerah maka tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama baik itu DPRD sebagai lembaga dengan fungsi Legislasinya maupun Pemerintah Daerah sebagai Eksekutif Dalam fungsi pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Olehnya itu sebagai implemtasi tugas dan fungsi kita bersama maka Pemerintah Daerah pada hari ini menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dianggap sangat penting untuk diselesaikan di Tahun 2023.
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan Dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan
pungutan kepada Wajib Pajak maupun Wajib Retribusi yang selama ini masih menjadi Dasar
pelaksanaan pungutan bagi Pemerintah daerah dalam rangka memperoleh pendapatan asli daerah adalah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pajak daerah dan Peraturan daerah Nomor 04, 05, dan 06 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah dengan dasar pembentukan adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
Dari sudut masa berlakunya Peraturan Daerah ini sesungguhnya perlu ditinjau kembali dan dilakukan Perubahan/Revisi terutama terhadap pengenaan Besaran Tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah sebagai dasar pelaksanaan pungutan pajak maupun Retribusi Daerah sehingga dapat menambah peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Perlu kami jelaskan bahwa Peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini sesungguhnya sudah direncanakan untuk akan tetapi dilakukan perubahan/revisi sejalan dengan keluarnya Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka seluruh Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah Yang sebelumnya telah ada wajib diatur Kembali oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota di
Seluruh Indonesia dalam Tahun 2023.
Sehubungan dengan berlakunya Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
Dan Pemerintah Daerah yang dengan jelas dan
Tegas memerintahkan kepada seluruh Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota Untuk segera
Melakukan penyesuaian dan menyelesaikan
Proses pembentukan Ranperda Pajak dan
Retribusi Daerah dengan ketentuan waktu
Berakhirnya penetapan Adalah tanggal 4
Januari 2024 sehingga menjadi penting dan
Sangat prioritas untuk dapat deselesaikan
Dalam tahun 2023.
Perlu kami jelaskan pula Bahwa Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Yang sebelumnya disusun dalam beberapa Peraturan secara terpisah maka dianggap tidak efisien dan efektif sehingga Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah hanya dijadikan dalam satu Peraturan Daerah yakni Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di satu sisi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah merupakan jenis Peraturan Daerah yang perlu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Gubernur Maluku serta akan di Uploud kedalam Sistem Aplikasi e Perda dengan batasan waktu sampai akhir bulan November 2023.
Olehnya itu Pemerintah Daerah sangat berharap Ranperda ini menjadi penting untuk dapat disetujui dibahas bersama sesuai tahapan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang.
Demikian Penjelasan kami atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan dihari ini, harapan kami semoga dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh Dewan yang terhormat untuk di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (IM.KR).







