Infomalukunews,com. SBB–Proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Luhutuban, Kecamatan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diduga melanggar ketentuan Peraturan Bupati (Perbub) SBB Nomor 42 Tahun 2023.
Hal ini disampaikan bakal calon Kades PAW Luhutuban, La Kader Tomia, yang mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) SBB membuka kembali pendaftaran bakal calon. Selasa (16/12/2025).
La Kader menyampaikan permintaan tersebut secara resmi kepada Bupati SBB melalui Kepala Dinas PMD, menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD SBB, Kadis PMD, Camat Manipa, panitia pemilihan, serta para bakal calon Kades, yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025.
Dalam RDP tersebut terungkap bahwa dari lima bakal calon Kades PAW, hanya satu orang yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, sementara empat lainnya tidak memenuhi syarat.
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 12 Perbub 42 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa calon yang tidak memenuhi persyaratan dianggap gugur.
Selanjutnya, Pasal 13 ayat (3) menegaskan bahwa apabila jumlah calon yang memenuhi syarat kurang dari dua orang, panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran paling lama 20 hari.
Selain itu, La Kader juga menyoroti tidak dilaksanakannya tahapan pengumuman calon kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2), yang mewajibkan panitia mengumumkan calon Kades PAW sebelum penetapan dalam musyawarah desa guna memperoleh tanggapan dan masukan publik.
“Faktanya tahapan itu tidak dilakukan. Ini menunjukkan adanya cacat prosedural dalam seluruh rangkaian tahapan pemilihan PAW Kades Luhutuban,” tegas La Kader.
Ia menilai indikasi pelanggaran regulasi oleh panitia pemilihan sangat kuat, sehingga seluruh proses dan hasil penetapan calon perlu ditinjau kembali agar pelaksanaan PAW Kades berjalan sesuai aturan yang berlaku.
La Kader pun meminta Bupati SBB melalui Kadis PMD, untuk segera mengevaluasi tahapan pemilihan dan membuka kembali perpanjangan pendaftaran bakal calon sesuai amanat Perbub 42 Tahun 2023 Pasal 13 ayat (3).
“Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Luhutuban patut diduga cacat prosedural dan harus diperbaiki demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya. (IM-03).





