Pajak Dan Retribusi Kota Ambon Mencapai 81,38 Persen

- Publisher

Wednesday, 25 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Masuk triwulan terakhir tahun berjalan (2023) realisasi pajak dan retribusi Kota Ambon, mencapai 81,38 persen, hal tersebut mengindikasikan target yang direncanakan sebesar Rp 136 Milyar tercapai pada akhir tahun.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BPPRD), Roy de Fretes, di ruang kerjanya pada Balai Kota, Selasa (23/10).

De Fretes, mengungkapkan, penghitungan realisasi pajak triwulan terakhir tersebut merupakan total pajak pada bulan pertama triwulan terakhir. Sehingga, dirinya optimis pada dua bulan selanjutnya, dapat mencapai target yang telah dirancang saat memasuki tahun anggaran 2023 ini.

De Fretes, mengungkapkan, penghitungan realisasi pajak triwulan terakhir tersebut merupakan total pajak pada bulan pertama triwulan terakhir. Sehingga, dirinya optimis pada dua bulan selanjutnya, dapat mencapai target yang telah dirancang saat memasuki tahun anggaran 2023 ini.

“Pajak dan retribusi daerah saat ini sudah mencapai 81,38 persen, semuanya sudah diatas 75 persen dan ini perhitungan bulan September-Oktober 2023 pada triwulan terakhir. Kecuali BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang sampai dengan saat ini masih 58,74 persen, karena itu tergantung transaksi (jual/beli) baru di bayar,” ungkapnya.

Disinggung terkait dengan pajak tertinggi dalam kalkulasi keseluruhan realisasi, dirinya mengungkapkan pajak mineral bukan logam dan batuan (95,55 persen), sementara pajak restaurant sudah mencapai (83,19 persen).

“Kami optimis di dua bulan terakhir ini dapat mecapai target. Sebab sudah mulai mengarah ke sana, terbukti melalui angka realisasi yang tinggi dalam hitungan dua bulan, dan dalam dua bulan terakhir jika kita bisa mendapat Rp 5,7 Milyar maka tentu kita mencapai target 100 persen,” tandasnya

Untuk diketahui, strategi yang digunakan untuk mencapai target yang selama ini dilakukan oleh BPPRD adalah dengan cara jemput bola, turun lapangan untuk melakukan pemeriksaan lokasi pajak, sehingga setiap ada permasalahan dilapangan tidak pernah dihindari namun tetap diselesaikan secara baik. (IM-RJ)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru