Orang Kepercayaan Murad Ismail di Vonis 1 Tahun Penjara

- Publisher

Monday, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa pencemaran nama baik, Chrisnanimor Patrick Papilaya alias Patrick divonis 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 5 juta.

Chrisnanimor Patrick Papilaya alias Patrick, dia merupakan orang kepercayaan Murad Ismail yang di hukum selama 1 tahun penjara, akibat menghina Ketua DPRD Maluku, Benhur F Watubun.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (11/11/24).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chrisnanimor Patrick Papilaya alias Patrick dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00, subsidair 3 bulan kurungan,” kata Hakim dalam persidangan

Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.

“Sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” lanjut Hakim.

Hakim juga menetapkan barang bukti terdakwa berupa H 1 (satu) Flashdisk merek sandisk warna merah hitam berukuran 16 Gb yang berisikan 2 (dua) buah video hasil download dari akun TIKTOK @patrickpapilayaii yang berisi kalimat penghinaan dan /atau pencemaran nama baik terhadap saudara Benhur George Watubun.

Selain itu, 2 (dua) lembar print out hasil screenshot print out hasil screenshoot postingan akun TIKTOK  @patrickpapilayaii. 1 (satu) akun TIKTOK dengan URL PROFIL https://www.titok.com/@patrickpapilayaii dengan User name : @patrickpapilayaii dengan Password : Patrick*1991 yang digunakan untuk memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik.

Satu buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor handphone 082397317049 yang digunakan untuk pembuatan dan pendaftaran akaun TIKTOK @patrickpapilayaii dan 1 unit handphone tipe android merek Vivo F19 warna biru yang digunakan untuk merekam dan memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik yang dirampas untuk dimusnahkan untuk negara.

Usai persidangan, Patrick yang didampingi kuasa hukunya itu, menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Sidang kemudian ditutup.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan, dan denda sebesar Rp. 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan. (IM-06).

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Hibah Mesjid, Kades Tomalehu Barat Dilaporkan Kepihak APK
Jelang Pelantikan HL-AV: MAFINDO Maluku Gelar Kampanye “Maluku Lawan Hoaks” di Pasar – Terminal Mardika Ambon
Polres Buru Bersama Organisasi IMM Bersenergi Laksanakan Sunatan masal Sebanyak 30 Anak-Anak
Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas
Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II Tahun 2024-2025: DPRD Bahas Usulan SK Budewin-Ely ke Kemendagri
Polda Maluku Belum Tetapkan Tersangka Dua Warga Liang Pemilik Senjata Api
Optimalisasi Fungsi Kadin Kepulauan Aru: Pilar Penggerak Ekonomi Menuju Visi Indonesia Emas
Pesantren Kempek: Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual bagi Santri
Berita ini 346 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 8 February 2025 - 22:13 WIT

Diduga Gelapkan Dana Hibah Mesjid, Kades Tomalehu Barat Dilaporkan Kepihak APK

Saturday, 8 February 2025 - 20:46 WIT

Jelang Pelantikan HL-AV: MAFINDO Maluku Gelar Kampanye “Maluku Lawan Hoaks” di Pasar – Terminal Mardika Ambon

Saturday, 8 February 2025 - 20:30 WIT

Polres Buru Bersama Organisasi IMM Bersenergi Laksanakan Sunatan masal Sebanyak 30 Anak-Anak

Saturday, 8 February 2025 - 20:00 WIT

Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas

Saturday, 8 February 2025 - 15:46 WIT

Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II Tahun 2024-2025: DPRD Bahas Usulan SK Budewin-Ely ke Kemendagri

Berita Terbaru