INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,-Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana terhadap terdakwa kasus perantara Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 50 gram.
Mirisnya, terdakwa tersebut merupakan salah satu oknum Polisi yang bertugas sebagai anggota Buser di Polres Ambon, atas nama terdakwa Bripka Yusly Kainama.
Sidang itu di pimpin majelis hakim Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon masing-masing sebagai hakim anggota, Rabu (21/08/2024).
Pada sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Els Leunupun, SH. MH mendakwakan terdakwa Yusly Kainama, dengan pasal 132 ayat (1) jo 114 ayat (2) UUD 35 tahun 2009.
“Atas perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU dalam dakwaannya.
Lebih lanjut kata JPU, terdakwa Yusly Kainama bersama-sama dengan saksi Charles Lembang, saksi Jefry Latuny, saksi Lukas R. Mokiha, Saksi Zeth Simon Paais dan Saksi Alpri Mainake masing-masing dalam berkas terpisah.
Usai mendengar dakwan JPU, terdakwa dipersilahkan memberi kesaksiannya atas kasus tersebut.
Dalam kesaksiannya terdakwa mengatakan bahwa sabu yang diperoleh tersebut dari Jakarta, Dengan berat yang dimintai oleh terdakwa Lukman yakni seberat 50 gram.
“Ijin yang mulia, dapat saya jelaskan bahwa paket tersebut rencananya akan diantarkan kepada terdakwa Lukman selaku penerima di kawasan Pantai Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, yang beratnya berkisar 50 gram,” kata terdakwa.
Barang tersebut kata terdakwa, dikirimkan dengan alamat ruko batu merah, tokoh sinjay sejuk dengan nama penerima paket dan nomor telepon genggam yang tertulis di bungkusan paket yang adalah terdakwa Lukman, sedangkan pengirimnya bernama Yavan.
Sebagaimana diketahui, terdakwa di tangkap Sabtu 27 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIT di Pantai Wainitu Kel/Desa Wainitu Kec. Nusaniwe, Kota Ambon. (IM-06)