Infomalukunews.com, Ambon–Oknum (Dirkrimum) Polda Maluku inisial JJU, diduga sembunyikan barang bukti dan pelaku penabrakan Lalulintas (Lakalantas) di Tanah Rata/Galunggung, Desa Batu Merah, Kota Ambon.
Pasalnya, hingga kini sudah empat bulan berlalu, kasus kecelakaan lalulintas yang dilaporkan oleh korban kecelakaan tidak perna diproses oleh pihak Polda Maluku.
Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) ini, terjadi di Tanah Rata Galunggung, Desa Batu Merah, Kota Ambon, pada Senin (18/06/2025) lalu.
“Sampai hari ini, kasus itu mandek di Krimum Polda Maluku, padahal beta su buat laporan secara lisan di Krimum, bahkan, Saksi-saksi dari pihak beta deng juga pihak Lantas tidak perna di panggil untuk dimintai keterangan,” cetus Nurlina Alimudin yang merupakan korban lakalantas, pada media ini. Kamis (09/10/2025).
Lebih lanjut kata Lina, selain tidak diproses, dirinya juga di tidak beritaukan proses pemeriksaannya sudah sampai ditahap mana.
“Saya tidak perna diberitauh oleh pihak polisi terkait proses pemeriksaan kasus ini,” jelasnya.
Lebih mirisnya, barang bukti dalam kasus ini juga, diduga diambil oleh oknum polisi inisial JJU secara paksa, dengan dalil barang bukti tersebut akan di bawah ke Polres Ambon. Namun, perkataan oknum polisi tersebut hanya alasan belaka. Akibatnya, korban mendesak agar Kapolda Maluku segera panggil dan periksa oknum polisi itu.
“Dia (oknum Polisi) saat itu bilang, barang bukti ini akan dibawahkan ke Polres, Namun, dia tidak membawahkannya barang bukti itu ke Polres, katanya di hilangkan, bahkan diduga sudah di jual oleh oknum polisi tersebut,” papar korban
Seharusnya, sebagai anggota polisi lanjut korban, dia (oknum) pasti mengetahui aturan-aturan terkait lakalantas, Dari situ bisa bisa lihat ketidak prosesionalnya sebagai anggota polisi dalam tubuh oknum itu.
Pasalnya, saat dirinya dimintai keterangan oleh polisi terkait kronologi kejadian, oknum polisi tersebut juga berada dilokasi pemeriksaan, bahkan oknum membentak korban dan menyuru korban agar diam.
“Saya dibentak saat itu dari oknum polisi itu, dia (oknum) juga mengatakan, (bisa saja ose adalah pelakunya),” beber korban mengutip kata oknum polisi itu.
Sekedar tahu, Kepolisian Daerah Maluku menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Kamis (2/10/2025). Lalu.
RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi I membahas penanganan kasus kecelakaan lalulintas dan tindak pidana kekerasan bersama di kawasan Tanah Rata Desa Batu Merah, Kota Ambon.
Dalam pertemuan dengan Komisi I, Polda Maluku dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Dasmin Ginting, S.I.K. Ia didampingi Direktur Lalu lintas, dan Kabid Propam Polda Maluku, serta Kasat Lantas, bersama Kanit Gakkum Satuan Lantas Polresta Ambon.
Di hadapan anggota Komisi I DPRD Maluku, para Pejabat Utama Polda Maluku ini menunjukkan keseriusan dalam memberikan penjelasan terkait peristiwa yang terjadi secara komprehensif. (IM-06).






