INFOMALUKUNEWS.COM,– Ambon,– Oknum Anggota satuan Polisi Brimob Polda Maluku Arfandi Difinubun suda dinyatakan terbukti Bersalah mabuk pada saat Jam piket, tapi sampai hari ini Oknum Brimob tersebut belum menjalani Sidang Pelanggaran Disiplin disatuan Brimob polda maluku.
Sesuai dengan Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ( SPHP) yang Dikeluarkan Oleh Sudbid Propam polda maluku Nomor R/386/X/WAS.24/2024. Tgl: 17 Oktober 2024, Oknum Brimob Arfandi Difinubun Dinyatakan telah terbukti Bersalah Melakukan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Dan Hasil Pelanggaran Disiplin tersebut telah dilimpakan Ke Kesatuan Brimob Polda Maluku untuk dilakukan Proses Sidang Pelanggaran Didiplin.
Sementara AIPTU Achmad R Wamnebo Anggota Provos Satbrimob polda maluku bagian pemeriksa Saat dikonfirmasi Media ini, Mengatakan Masih Menunggu hasil Sarkum Bidkum Polda untuk Segerah Disidangkan” Ambon 13/12/2024.
MM Berharap kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Drs Eddy Sumitro Tambunan dan Kepala Satuan Brimob polda maluku Kombes pol Dostan Matheus Siregar,untuk berikan Sanksi berat terhadap Oknum Brimob Arfandi Difinubun tersebut, karena telah mencoreng nama baik pihak kepolisian Republik Indonesia yang telah diatur dalam peraturan pemerintan Republik indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang peraturan Disiplin Anggota Polri.
Oknum Polisi Brimob tersebut sering melakukan hal buruknya (Mabuk) diwilayah setempat dia juga memblokir jalan warga.Akibat dari perbuatan oknum polisi brimob tersebut warga telah melaporkan kepada pihak satuan brimob dan propam polda maluku untuk membokar jalan warga yang telah diblokir.
Kebiasaan buruk itulah sampai dalam menjalankan tugas piket pun dalam keadaan kondisi mabuk dan sudah pernah dilaporkan oleh warga setempat 25/5/24 dan sudah mendapat sangsi, tapi kebiasaan buruk oknum polisi brimob itu terulang lagi,” cetusnya.
Kepala satuan Brimob polda maluku Kombes Pol Dostan Metheus sirigar saat dihubungi media ini melalui pesan whatsapp jumat (1/11/24 mengatakan ” baik akan kami dalami terkait keluhan bpk tadi termaksih” cetusnya” (IM-03)