IM — PIRU.’ — Masyarakat Desa Kelang Asaude Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat, di tipuh oleh dua oknum-yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten SBB dan Pemerintah Pusat (Pempus) yakni Hamid Manitu dan Adam Manitu, modus mekarkan Desa Kelang Asaude menjadi satu Desa yakni Desa Asaude untuk menarik sumbangan dari masyarakat.
Desa Kelang Asaude yang memiliki jumlah penduduk 864 jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga 260. Tentu dengan jumlah penduduk yang sangat kecil ini tidak bisa untuk di mekarkan menjadi Desa, ujar masyarakat setempat kepada Media Infomaluku.news, Selasa (29/6/2022).
Masyarakat menyampaikan, Hamid Manitu dan Adam Manitu suda melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan cara mengarahkan keluarga untuk menarik sumbangan berupa uang, beras pulut, kenari, dan sagu untuk persiapan jamuan tim pemakaran dan rombongan pemda SBB untuk mekarkan Desa Kelang Asaude menjadi satu Desa yakni Desa Asaude .
Hamid Manitu dan Adam Manitu di mereka tinggal di Kota Ambon, mereka mengarahkan saudaranya Baba Tete Manitu, Fabel Manitu, istri dari pabel untuk menagih sumbangan dari masyarakat Desa Kelang Asaude atas perintah Hamid Manitu dan Adam Manitu dengan moduskan Desa Kelang Asaude menjadi satu Desa yakni Desa Asaude, jelasnya.
Rencana pertemuan Hamid Manitu dan Adam Manitu bersama beberapa orang kelompok pada Hari Jumat 01 Juli 2022 pukul 10.00 Wit di depan rumah pabel manitu. Besoknya Hamid Manitu dan Adam Manitu dari Ambon menuju Desa Kelang Asaude untuk menjeput Pemda SBB, pertanyaanya, Pemda SBB siapa yang mereka mengatasnamakan, tegasnya.
Mereka suda mengatasnamakan Pemerintah SBB untuk menciptkan konflik di tengah-tengah masyarakat, dan hal ini akan terjadi maka siapa yang bertanggung jawab, Kesal masyarakat.
Untuk mekarkan salah satu Desa tentu harus mengetahui bagaimana mekanismenya lalu apa Syarat – syaratnya dan poin – poin apa saja yang perlu di siapakan, bukan dengan cara melakukan modus penipuan untuk menarik sumbangan. Cara – cara oknum-oknum ini bisa memecahkan masyarakat.
Menurut Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dapat melakukan penataan Desa, Penataan yang di perintahkan UU Desa harus berdasarkan hasil evaluasi tingkat Perkembangan Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan perundang – udangan.
Anehnya lagi mereka tidak ada kesepakatan masyarakat untuk mekarkan Desa dan tidak ada melibatkan masyarakat, tidak ada usulan kepada Kepala Pemerintahaan Desa dan Badan Pemberdayaan Desa (BPD) tidak ada usulan kepada Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, tentu dengan cara ini suda melakukan penipuan terhadap Masyarakat dan menciptkan konflik di masyarakat.
Mereka ini harus di tangkap oleh pihak keamanan dalam ini Polres Seram Bagian Barat, Karena suda melakukan tindakan yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah SBB dan Pemerintah Pusat untuk menarik sumbang, dan melakukan profokator di masyarakat, tegasnya.
Sekertaris Daerah (Sekda) Seram Bagian Barat, Leverne Alvin Tuasuun yang di hubungi Media Infomaluku.news, via Whatssap , menyampaikan bahwa, Kepala Desa Kelang Asaude buat laporan Polisi beserta bukti, Karena ini suda masuk penipuan masyarakat, ujar Tuasuun.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Reinold Lisapally, menyampaiakn bahwa, mereka sudah berbohongi masyarakat di laporankan kepada pihak yang berwajib karna mengatasnamakan Pemerintah Daerah SBB.( IM03)