Pemkot Ambon Tindak Lanjut Kasus Pelecehan Satpol PP.

- Publisher

Friday, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon.

“Sesuai laporan yang diterima serta arahan Pimpinan maka telah dilaksanakan prosedur Pemeriksaan yang tertuang dalam berita acara baik terhadap pelaku maupun korban,” kata Kepala BKPSDM, Steven Dominggus dalam rilis yang disampaikan Rabu (24/9/25).

Diakuinya, proses yang sementara berlangsung tersebut tetap memperhatikan status para pegawai yang terlibat masalah, baik honor yang sedang menunggu SK PPPK berupa Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Penempatan, serta CPNS yang sedang menunggu mekanisme pengangkatan menjadi PNS melalui Latihan Dasar dan Prajabatan.

“Pemkot tentu tidak tinggal diam namun peduli terhadap bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN, dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Pada sisi lain, lanjut Dominggus, apabila persoalan ini dibawa ke Ranah Hukum, oleh salah satu pihak maka terdapat konsekuensi pada pihak yang lain dan berjalan secara bersamaan guna mendapatkan kepastian hukum.

“Pemkot Ambon senantiasa menegakan aturan disiplin pegawai sebagai upaya dalam pembenahan dan penataan birokrasi,” tutupnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan Pelecehan ini terungkap di dalam Progam Wali kota dan Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR) edisi Jumat (19/09/2025) lalu dan menjadi perhatian publik. (IM-03)

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:49 WIT

Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah

Berita Terbaru