INFOMALUKUNEWS,COM,–Terdakwa Donvito Jisay Labetubun, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon atas kepemilikan 2 plastik narkotika golongan I jenis ganja berat 1,27 gram, dengan hukuman penjara 4 tahun.
Vonis tersebut dibacakan majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota, saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (01/10/2024).
Dalam amar putusan Majelis Hakim menilai terdakwa Donvito Jisay Labetubun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Donvito Jisay Labetubun, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata hakim.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, dua paket plastik klip bening berisi dedaunan kering diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja, dengan berat total 1,27 gram, dan satu buah Kain pengering (Kanebo) warna kuning muda dimusnahkan dan satu buah hp Iphone 13 Pro, warna abu-abu dirampas untuk negara.
Selain itu, adapun satu unit sepeda motor merk Yamaha tipe BJ8 W A/T dan satu surat tanda nomor kendaraan bermotor atas nama pemilik Levania Patricia Noya, dikembalikan kepada saksi Levania Patricia Noya.
Kini, terdakwa pemilik 2 plastik narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 1,27 gram itu, mendekam di balik teruji besi Rutan Waiheru, Ambon.
Untuk diketahui, Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Ambon pada Senin (12/8/2024) lalu.
Sebagai informasi, terdakwa ditangkap pada Selasa 30 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIT. Ditahan pada daerah Talake Kel. Wainitu Kec. Nusaniwe Kota Ambon, tepatnya di daerah gedung Christianie Center. (IM-06).