Miliki Narkoba, Terdakwa Ini Akhirnya Mendekam di Balik Teruji Besi Selama 4 Tahun.

- Publisher

Tuesday, 1 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS,COM,–Terdakwa Donvito Jisay Labetubun, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon atas kepemilikan 2 plastik narkotika golongan I jenis ganja berat 1,27 gram, dengan hukuman penjara 4 tahun.

Vonis tersebut dibacakan majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota, saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (01/10/2024).

Dalam amar putusan Majelis Hakim menilai terdakwa Donvito Jisay Labetubun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Donvito Jisay Labetubun, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata hakim.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, dua paket plastik klip bening berisi dedaunan kering diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja, dengan berat total 1,27 gram, dan satu buah Kain pengering (Kanebo) warna kuning muda dimusnahkan dan satu buah hp Iphone 13 Pro, warna abu-abu dirampas untuk negara.

Selain itu, adapun satu unit sepeda motor merk Yamaha tipe BJ8 W A/T dan satu surat tanda nomor kendaraan bermotor atas nama pemilik Levania Patricia Noya, dikembalikan kepada saksi Levania Patricia Noya.

Kini, terdakwa pemilik 2 plastik narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 1,27 gram itu, mendekam di balik teruji besi Rutan Waiheru, Ambon.

Untuk diketahui, Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Ambon pada Senin (12/8/2024) lalu.

Sebagai informasi, terdakwa ditangkap pada Selasa 30 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIT. Ditahan pada daerah Talake Kel. Wainitu Kec. Nusaniwe Kota Ambon, tepatnya di daerah gedung Christianie Center. (IM-06).

Berita Terkait

Jubir Pemkot : Perbaikan Jalan Sitanala Kelurahan Wainitu, Kewenangan Provinsi
ALIANSI ANTI KKN AKAN DEMO, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA KADIS PERHUBUNGAN PROVINSI MALUKU.
Personel Polda Maluku Ikut Sosialisasi Netralitas ASN, dan TNI/Polri Dalam Pilkada Serentak 2024
KNPI Maluku dan MCW Dukung dan Nyambut Kedatangan Kepala BPJN Maluku Yang Baru
Kampanye di Wara, Kaidel kembali Menegaskan Komitmennya Memperhatikan Kesejahteraan ASN.
Dipengaruhi Minuman Keras Bripda JM Aniaya Tiga Temannya.
Hakim Vonis Ringan Terdakwa Adam Rahayaan Selama 1,6 Tahun Penjara 
Para Pakar Hukum: Mantan Bupati Kalimantan Selatan Tak Bersalah, Harus Dibebaskan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 9 October 2024 - 10:03 WIT

Jubir Pemkot : Perbaikan Jalan Sitanala Kelurahan Wainitu, Kewenangan Provinsi

Wednesday, 9 October 2024 - 06:55 WIT

ALIANSI ANTI KKN AKAN DEMO, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA KADIS PERHUBUNGAN PROVINSI MALUKU.

Tuesday, 8 October 2024 - 22:07 WIT

Personel Polda Maluku Ikut Sosialisasi Netralitas ASN, dan TNI/Polri Dalam Pilkada Serentak 2024

Tuesday, 8 October 2024 - 21:55 WIT

KNPI Maluku dan MCW Dukung dan Nyambut Kedatangan Kepala BPJN Maluku Yang Baru

Tuesday, 8 October 2024 - 11:22 WIT

Kampanye di Wara, Kaidel kembali Menegaskan Komitmennya Memperhatikan Kesejahteraan ASN.

Berita Terbaru