Miliki Narkoba, Terdakwa Ini Akhirnya Mendekam di Balik Teruji Besi Selama 4 Tahun.

- Publisher

Tuesday, 1 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS,COM,–Terdakwa Donvito Jisay Labetubun, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon atas kepemilikan 2 plastik narkotika golongan I jenis ganja berat 1,27 gram, dengan hukuman penjara 4 tahun.

Vonis tersebut dibacakan majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota, saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (01/10/2024).

Dalam amar putusan Majelis Hakim menilai terdakwa Donvito Jisay Labetubun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Donvito Jisay Labetubun, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata hakim.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, dua paket plastik klip bening berisi dedaunan kering diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja, dengan berat total 1,27 gram, dan satu buah Kain pengering (Kanebo) warna kuning muda dimusnahkan dan satu buah hp Iphone 13 Pro, warna abu-abu dirampas untuk negara.

Selain itu, adapun satu unit sepeda motor merk Yamaha tipe BJ8 W A/T dan satu surat tanda nomor kendaraan bermotor atas nama pemilik Levania Patricia Noya, dikembalikan kepada saksi Levania Patricia Noya.

Kini, terdakwa pemilik 2 plastik narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 1,27 gram itu, mendekam di balik teruji besi Rutan Waiheru, Ambon.

Untuk diketahui, Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Ambon pada Senin (12/8/2024) lalu.

Sebagai informasi, terdakwa ditangkap pada Selasa 30 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIT. Ditahan pada daerah Talake Kel. Wainitu Kec. Nusaniwe Kota Ambon, tepatnya di daerah gedung Christianie Center. (IM-06).

Berita Terkait

Tindak Lanjuti Laporan E.A : Senin, Brigpol A.M Akan Diperiksa Bidpropam Polda Maluku
Komisi III DPRD Maluku Gelar Rapat Kerja dengan Enam Mitra, Bahas Kelanjutan Persoalan di Banda
Pemkab Bursel Canangkan Hilirisasi Ubi Kayu, Siapkan 3.061 Hektare Lahan Plasma
MUTTAQIEN HELUTH: HAMPIR TIGA BULAN KASUS KEMATIAN FIKRAM HELUTH BELUM TERUNGKAP, IMM MALUKU DESAK KAPOLDA TURUN TANGAN
Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027
Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 11 October 2026 - 20:36 WIT

Tindak Lanjuti Laporan E.A : Senin, Brigpol A.M Akan Diperiksa Bidpropam Polda Maluku

Sunday, 11 October 2026 - 20:16 WIT

Komisi III DPRD Maluku Gelar Rapat Kerja dengan Enam Mitra, Bahas Kelanjutan Persoalan di Banda

Sunday, 11 October 2026 - 19:45 WIT

Pemkab Bursel Canangkan Hilirisasi Ubi Kayu, Siapkan 3.061 Hektare Lahan Plasma

Sunday, 11 October 2026 - 14:37 WIT

MUTTAQIEN HELUTH: HAMPIR TIGA BULAN KASUS KEMATIAN FIKRAM HELUTH BELUM TERUNGKAP, IMM MALUKU DESAK KAPOLDA TURUN TANGAN

Saturday, 10 October 2026 - 17:13 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:13 WIT