Miliki Narkoba, Mempis Ambon di Tuntut 5 Tahun Bui.

- Publisher

Tuesday, 16 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-Terdakwa Junardo Tentua alias Mempis di tuntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dalam kasus penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Senia Pentury dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota yakni, Rahmat Selang dan Nova Salmon, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (16/07/24)

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Junardo Tentua alias Mempis dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU.

Selain hukuman badan, JPU juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp. 800 juta, subsider 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, JPU juga membeberkan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,0458 gram dalam kemasan plastik bening, satu buah dos rokok sempurna, satu buah tisu, satu buah plastik sedotan warna kuning. Satu buah handpone merek Ipone dirampas untuk negara

Sebagai informasi, terdakwa ditangkap pada Jumat (6/2/2024), sekitar pukul 23.00 WIT, di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepat di bawah Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Maluku City Mall (MCM).

Terdakwa ditangkap dan ditahan karena tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (sabu). (IM-06)

Berita Terkait

Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025
Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa
PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA
Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 9 March 2025 - 18:32 WIT

Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025

Wednesday, 4 December 2024 - 22:30 WIT

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Sunday, 24 November 2024 - 14:06 WIT

Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa

Saturday, 16 November 2024 - 10:10 WIT

PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Berita Terbaru

Daerah

Kondisi Jalan Rusak Parah, Ini Kata BPJN Maluku.

Thursday, 17 Apr 2025 - 17:40 WIT