Miliki Narkoba, Mempis Ambon di Tuntut 5 Tahun Bui.

- Publisher

Tuesday, 16 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-Terdakwa Junardo Tentua alias Mempis di tuntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dalam kasus penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Senia Pentury dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota yakni, Rahmat Selang dan Nova Salmon, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (16/07/24)

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Junardo Tentua alias Mempis dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU.

Selain hukuman badan, JPU juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp. 800 juta, subsider 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, JPU juga membeberkan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,0458 gram dalam kemasan plastik bening, satu buah dos rokok sempurna, satu buah tisu, satu buah plastik sedotan warna kuning. Satu buah handpone merek Ipone dirampas untuk negara

Sebagai informasi, terdakwa ditangkap pada Jumat (6/2/2024), sekitar pukul 23.00 WIT, di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepat di bawah Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Maluku City Mall (MCM).

Terdakwa ditangkap dan ditahan karena tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (sabu). (IM-06)

Berita Terkait

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
Masalah Habaka, Pj.Bupati Bentuk Tim Mediasi. Dusun Pelita Jaya Dan Pulau Osi Tidak Koperatif.
GMNI Bursel Minta Kadis PMD Pecat, Ruslan Nurlatu, Pj Desa Oki Baru
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Friday, 13 September 2024 - 08:17 WIT

KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.

Thursday, 12 September 2024 - 02:00 WIT

Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.

Tuesday, 10 September 2024 - 13:57 WIT

Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai

Sunday, 8 September 2024 - 20:10 WIT

Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel

Berita Terbaru