INFOMALUKUNEWS.COM,-Terdakwa Junardo Tentua alias Mempis di tuntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dalam kasus penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Senia Pentury dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota yakni, Rahmat Selang dan Nova Salmon, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (16/07/24)
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Junardo Tentua alias Mempis dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU.
Selain hukuman badan, JPU juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp. 800 juta, subsider 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, JPU juga membeberkan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,0458 gram dalam kemasan plastik bening, satu buah dos rokok sempurna, satu buah tisu, satu buah plastik sedotan warna kuning. Satu buah handpone merek Ipone dirampas untuk negara
Sebagai informasi, terdakwa ditangkap pada Jumat (6/2/2024), sekitar pukul 23.00 WIT, di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepat di bawah Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Maluku City Mall (MCM).
Terdakwa ditangkap dan ditahan karena tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (sabu). (IM-06)