Miliki Narkoba Acang di Vonis 4 Tahun Bui

- Publisher

Thursday, 17 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa pemilik Narkotika golongan 1 jenis Sabu Zulfikar Hasan Masahelupikal alias Acang, divonis selama empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Hukuman penjara itu dibacakan ketua Majelis Hakim Orpha Maitimu selaku hakim tunggal dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (16/10/2024).

Dalam putusannya hakim menyebut, terdakwa Zulfikar Hasan Masahelupikal alias Acang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua.

Selain itu, majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastic bening ukuran kecil kemudian dimasukkan kedalam kemasan permen alpenlibe dan dimasukkan lagi kedalam bungkusan rokok gudang garam surya dengan berat total paket adalah 0,10 gram dan dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian 1 buah Handphone merek Iphone XR warna orange dengan nomor sim card 081247361616 dirampas untuk Negara dan uang pengganti perkara sebasar Rp 5000.

Usai persidangan, Terdakwa yang tanpa pendampingan penasehat hukum itu menyatakan pikir-pikir selama 7 hari dan sidang langsung ditutup.

Sebagai informasi, terdakwa ini sebelumnya dituntut selama 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Achmad Attamimi, pada selasa (24/09/24).

Diketahui, terdakwa Zulfikar Hasan Masahelupikal ditangkap pada hari Jumat  tanggal 24  Mei 2024 sekitar pukul 17.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di lorong dapan Tugu Dolan Kudamati Kec. Nusaniwe Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon
Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 
Jubir Pemkot: Seluruh Program Pembangunan Melalui Mekanisme Perencanaan, Bukan Nepotisme.
Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat
PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital
Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan
Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya
Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 18:04 WIT

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon

Wednesday, 26 August 2026 - 10:30 WIT

Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 

Wednesday, 26 August 2026 - 09:05 WIT

Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat

Wednesday, 26 August 2026 - 00:16 WIT

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital

Wednesday, 26 August 2026 - 00:10 WIT

Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan

Berita Terbaru