Miliki 4 Paket Narkoba, Wanita Ini di Tuntut 4 Tahun Penjara.

- Publisher

Tuesday, 27 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,- AMBON-Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon kembali menuntut, terdakwa kepemilikan 4 paket narkotika golongan I jenis sabu selama 4 tahun penjara

Tuntutan itu dibacakan JPU Achmad Latupono, pada sidang yang dipimpin Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (26/08/2024).

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai terdakwa Namira Mainarti Padja alias Ami secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Namira alias Ami berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian kata JPU dalam persidangan.

Pada sidang itu, JPU juga beberkan barang bukti yang ditemukan, berupa 4 paket narkotika jenis sabu, yang dikemas menggunakan plastic clip bening ukuran kecil, dan dimasukan ke dalam plastic klip bening lainnya.

4 paket narkotika jenis sabu yang dikemas itu kemudian di masukan kedalam sepotong roti kaya dalam kemasan, dan 1 buah potongan kertas rokok yang digunting menjadi sekop “Dirampas untuk dimusnahkan” dan 1 buah Handphone merek Redmi 10 warna hitam Dirampas untuk Negara”.

Sebagaimana diketahui, terdakwa ditangkap oleh tim dari Ditresnarkoba Polda Maluku, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, sekitar pukul 22.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan februari tahun 2024 bertempat di Hotel RumaRuma Farvet, pada Kamar nomor 404 Kec. Nusaniwe Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru