INFOMALUKUNEWS.COM,- AMBON-Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon kembali menuntut, terdakwa kepemilikan 4 paket narkotika golongan I jenis sabu selama 4 tahun penjara
Tuntutan itu dibacakan JPU Achmad Latupono, pada sidang yang dipimpin Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (26/08/2024).
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai terdakwa Namira Mainarti Padja alias Ami secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Namira alias Ami berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian kata JPU dalam persidangan.
Pada sidang itu, JPU juga beberkan barang bukti yang ditemukan, berupa 4 paket narkotika jenis sabu, yang dikemas menggunakan plastic clip bening ukuran kecil, dan dimasukan ke dalam plastic klip bening lainnya.
4 paket narkotika jenis sabu yang dikemas itu kemudian di masukan kedalam sepotong roti kaya dalam kemasan, dan 1 buah potongan kertas rokok yang digunting menjadi sekop “Dirampas untuk dimusnahkan” dan 1 buah Handphone merek Redmi 10 warna hitam Dirampas untuk Negara”.
Sebagaimana diketahui, terdakwa ditangkap oleh tim dari Ditresnarkoba Polda Maluku, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, sekitar pukul 22.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan februari tahun 2024 bertempat di Hotel RumaRuma Farvet, pada Kamar nomor 404 Kec. Nusaniwe Kota Ambon. (IM-06).