Miliki 4 Paket Narkoba, Wanita Ini di Tuntut 4 Tahun Penjara.

- Publisher

Tuesday, 27 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,- AMBON-Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon kembali menuntut, terdakwa kepemilikan 4 paket narkotika golongan I jenis sabu selama 4 tahun penjara

Tuntutan itu dibacakan JPU Achmad Latupono, pada sidang yang dipimpin Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (26/08/2024).

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai terdakwa Namira Mainarti Padja alias Ami secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Namira alias Ami berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian kata JPU dalam persidangan.

Pada sidang itu, JPU juga beberkan barang bukti yang ditemukan, berupa 4 paket narkotika jenis sabu, yang dikemas menggunakan plastic clip bening ukuran kecil, dan dimasukan ke dalam plastic klip bening lainnya.

4 paket narkotika jenis sabu yang dikemas itu kemudian di masukan kedalam sepotong roti kaya dalam kemasan, dan 1 buah potongan kertas rokok yang digunting menjadi sekop “Dirampas untuk dimusnahkan” dan 1 buah Handphone merek Redmi 10 warna hitam Dirampas untuk Negara”.

Sebagaimana diketahui, terdakwa ditangkap oleh tim dari Ditresnarkoba Polda Maluku, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, sekitar pukul 22.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan februari tahun 2024 bertempat di Hotel RumaRuma Farvet, pada Kamar nomor 404 Kec. Nusaniwe Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025
Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa
PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA
Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 9 March 2025 - 18:32 WIT

Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025

Wednesday, 4 December 2024 - 22:30 WIT

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Sunday, 24 November 2024 - 14:06 WIT

Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa

Saturday, 16 November 2024 - 10:10 WIT

PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Berita Terbaru

Daerah

Kondisi Jalan Rusak Parah, Ini Kata BPJN Maluku.

Thursday, 17 Apr 2025 - 17:40 WIT