Miliki 17,77 Kg Narkoba, Keliobas di Tuntut 4 Tahun Penjara

- Publisher

Thursday, 15 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEW.COM,-AMBON-Terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat 17,77 gram, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Feby Sahetapy pada sidang yang dipimpin Hakim tunggal, Ismael Wael, di Pengdilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (15/08/2024).

Dalam amar tuntutanya JPU mengatakan, terdakwa Amar Butak Keliobas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Amar Butak Keliobas dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU dalam persidangan.

Selain dipidan badan, JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam persidangan, JPU menyebutkan barang bukti berupa, satu buah paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat 17,77 gram yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran besar dan dilipat dengan baju kaos oblong warna abu-abu yang di bungkus dengan plastik warna hitam serta lakban bening yang diatasnya bertuliskan A.N Pengirim Irham (Jakarta) dan penerima Muhamad Fikram, dengan no kontak 0822 4792 9754, beralamat di Kampung jawa tantui atas belakang taman Australia/masjid Al Hijrah Rt.002/Rw.005 Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terdapat Juga satu unit handphone merk Samsung A03 warna hitam.

Usai membacakan tuntutannya, JPU maupun hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis (22/8/2024) mendatang dengan agenda pembelaan.

Sebagai informasi, terdakwa ditahan pada Minggu 12 Mei 2024 lalu sekira pukul 10.50 WIT, di kawasan Kanawa Dalam Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (IM-06)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru