Miliki 17,77 Kg Narkoba, Keliobas di Tuntut 4 Tahun Penjara

- Publisher

Thursday, 15 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEW.COM,-AMBON-Terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat 17,77 gram, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Feby Sahetapy pada sidang yang dipimpin Hakim tunggal, Ismael Wael, di Pengdilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (15/08/2024).

Dalam amar tuntutanya JPU mengatakan, terdakwa Amar Butak Keliobas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Amar Butak Keliobas dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU dalam persidangan.

Selain dipidan badan, JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam persidangan, JPU menyebutkan barang bukti berupa, satu buah paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat 17,77 gram yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran besar dan dilipat dengan baju kaos oblong warna abu-abu yang di bungkus dengan plastik warna hitam serta lakban bening yang diatasnya bertuliskan A.N Pengirim Irham (Jakarta) dan penerima Muhamad Fikram, dengan no kontak 0822 4792 9754, beralamat di Kampung jawa tantui atas belakang taman Australia/masjid Al Hijrah Rt.002/Rw.005 Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terdapat Juga satu unit handphone merk Samsung A03 warna hitam.

Usai membacakan tuntutannya, JPU maupun hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis (22/8/2024) mendatang dengan agenda pembelaan.

Sebagai informasi, terdakwa ditahan pada Minggu 12 Mei 2024 lalu sekira pukul 10.50 WIT, di kawasan Kanawa Dalam Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (IM-06)

Berita Terkait

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
Masalah Habaka, Pj.Bupati Bentuk Tim Mediasi. Dusun Pelita Jaya Dan Pulau Osi Tidak Koperatif.
GMNI Bursel Minta Kadis PMD Pecat, Ruslan Nurlatu, Pj Desa Oki Baru
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Friday, 13 September 2024 - 08:17 WIT

KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.

Thursday, 12 September 2024 - 02:00 WIT

Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.

Tuesday, 10 September 2024 - 13:57 WIT

Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai

Sunday, 8 September 2024 - 20:10 WIT

Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel

Berita Terbaru

Daerah

Polri, TNI AL dan TNI AU Buka Diklat Integrasi Bintara Serentak

Wednesday, 18 Sep 2024 - 10:25 WIT