INFOMALUKUNEW.COM,-AMBON-Terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat 17,77 gram, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Feby Sahetapy pada sidang yang dipimpin Hakim tunggal, Ismael Wael, di Pengdilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (15/08/2024).
Dalam amar tuntutanya JPU mengatakan, terdakwa Amar Butak Keliobas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Amar Butak Keliobas dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU dalam persidangan.
Selain dipidan badan, JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam persidangan, JPU menyebutkan barang bukti berupa, satu buah paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat 17,77 gram yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran besar dan dilipat dengan baju kaos oblong warna abu-abu yang di bungkus dengan plastik warna hitam serta lakban bening yang diatasnya bertuliskan A.N Pengirim Irham (Jakarta) dan penerima Muhamad Fikram, dengan no kontak 0822 4792 9754, beralamat di Kampung jawa tantui atas belakang taman Australia/masjid Al Hijrah Rt.002/Rw.005 Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terdapat Juga satu unit handphone merk Samsung A03 warna hitam.
Usai membacakan tuntutannya, JPU maupun hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis (22/8/2024) mendatang dengan agenda pembelaan.
Sebagai informasi, terdakwa ditahan pada Minggu 12 Mei 2024 lalu sekira pukul 10.50 WIT, di kawasan Kanawa Dalam Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (IM-06)