Miliki 14,80 Gram Ganja, Noel di Tuntut 2 Tahun Bui

- Publisher

Saturday, 10 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,- AMBON,–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakotta menuntut terdakwa penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja selama 2 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa 07/08/24.

JPU menyatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Noel Mario Dalman alias Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Noel Mario Dalman alias Noel dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam persidangan.

Ada pun barang bukti yang dimusnakan berupa 1 plastik kresek warna putih didalamnya terdapat 21 paket plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan tumbuh-tumbuhan kering di duga Narkotika Jenis Ganja dengan berat total 14,80 gram.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 Wit di Pertigaan Kayu Putih Kecamatan Sirimau Kota Ambon, bahkan Narkotika golongan 1 jenis ganja tersebut terdakwa beli dari akun Instagram sebanyak 25 paket.

Awalnya Terdakwa sedang berjalan di pertigaan Kayu Putih kemudian terdakwa dipanggil dan kemudian ditanya Mana Barang dan kemudian terdakwa mengaku bahwa ada menyimpannnya di rumah yakni sebanyak 21 paket selanjutnya terdakwa Bersama-sama saksi ke rumah terdakwa selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 plastik kresek warna putih berisikan 21 paket kecil berisikan Narkotika jenis ganja selanjutnya Terdakwa Bersama Barang bukti di bawah Polres PP. Ambon & PP lease untuk dilakukan proses hukum. (IM-06)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru