Miliki 13,37 Gram Narkoba, Terdakwa Ini Dituntut Selama 5 Tahun Penjara.

- Publisher

Wednesday, 8 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Muhammad Rizal Rery alis Isro, terdakwa kepemilikan Narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat 13.37 gram, dituntut selama 5 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Leunard Tuankotta dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (08/10/2025).

JPU dalam perkara ini menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana di atur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Muhammad Rizal Rery alis Isro dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan terdakawa tetap ditahan,” kata JPU.

Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa agar membayar denda sebesar Rp800.000.000.

“Jika tidak dibayar diganti Subsider 3 bulan kurungan,” tambah JPU.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU, terdakwa ditahan pada Jumat tanggal 4 Juli 2025 Pukul 12.31 Wit, tahun 2025, bertempat di depan kantor PT. Mitra Lintas Maluku Jl. Wem Reawarue Kelurahab Uritetu Kecamatan, Sirimau Kota Ambon.

Saat itu, terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 1 buah paket kiriman dengan alamat penerima BTN Kanawa (KB. Cengke), yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip bening ukuran sedang berisi yang diduga Narkotika jenis ganja.

Dengan berat total keseluruhan paket 13.37 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.50 gram, sisanya adalah 12.87 gram. Kemudian satu unit handphone merek infinix Smart 8 warna putih dengan. Dirampas untuk negara. (IM-06).

Berita Terkait

Polda Maluku Perketat Verifikasi Administrasi Calon Taruna Akpol 2026, Wujudkan Rekrutmen Presisi Berbasis Merit
Ratusan Massa Adat Luhu Datangi Polres SBB, Kapolres Janji Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku Korupsi ADD/DD-PADes
Kodam XV/Pattimura dan Masyarakat Tanimbar Dukung Pembangunan PSN Blok Masela
Polda Maluku Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Tegaskan Rekrutmen Berbasis Merit dan Bebas Intervensi
Imbang Lawan Maroko, “Tiga Poin Wajib” Tegas Vinicius Jr untuk Brasil
9 Dosa Kades Luhu Dibongkar di Hadapan Bupati SBB, Ratusan Warga Desak Pencopotan Segera!
Wakil Bupati Aru Resmi Lepas Kafilah MTQ XXXI Maluku 2026, Optimistis Harumkan Nama Daerah
Sidang Kode Etik Bripka Sardi Loilatu Jadi Ujian Propam Polda Maluku, Publik Menanti Putusan Atas Kasus Hilangnya Senpi Di Laala
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 18 June 2026 - 07:58 WIT

Polda Maluku Perketat Verifikasi Administrasi Calon Taruna Akpol 2026, Wujudkan Rekrutmen Presisi Berbasis Merit

Thursday, 18 June 2026 - 05:40 WIT

Ratusan Massa Adat Luhu Datangi Polres SBB, Kapolres Janji Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku Korupsi ADD/DD-PADes

Wednesday, 17 June 2026 - 16:02 WIT

Kodam XV/Pattimura dan Masyarakat Tanimbar Dukung Pembangunan PSN Blok Masela

Wednesday, 17 June 2026 - 09:46 WIT

Polda Maluku Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Tegaskan Rekrutmen Berbasis Merit dan Bebas Intervensi

Wednesday, 17 June 2026 - 09:11 WIT

Imbang Lawan Maroko, “Tiga Poin Wajib” Tegas Vinicius Jr untuk Brasil

Berita Terbaru