Infomalukunews.com, Ambon – Pos Satuan Pamong Praja (Satpol PP) yang dibangun oleh mantan Kasatpol PP, Richard Luhukay dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, belum cukup 6 (enam) bulan di bongkar oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Satpol PP V.D. Berhittu atas inisiasi sendiri.
Pos Satpol PP itu dibangun di depan kantor Satpol PP yang terletak di Jln Kakialy, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dijadikan sebagi pos penjagaan kantor Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Ambon. Padahal pos tersebut baru dibangun dan belum cukup 6 (bulan) sudah dibongkar, kata salah satu sumber terpercaya media Infomaluku.news di Pemkot Ambon, Selasa (25/11/2025).
Selain pos Satpol PP, V.D. Berhittu juga memindahkan 5 (lima) anggota Satpol PP ke kantor Kecamatan tanpa keselahan yang di buat oleh lima anggota Satpol PP itu. Pemindahan lima Satpol PP itu harus ada alasan yang jelas, jangan karena ada dendam pribadi kemudian di lampiskan kepada orang lain, kesalnya.
Dia menyebut, usulan pemindahan lima Satpol PP ini merupakan usulan dan peran penting dari Plh Sekertaris Satpol PP V.D. Berhittu sendiri. Karena ketidak cocokan dan harmonisasi dia (V.D) dengan beberapa pejabat penting di kantor Satpol PP tersebut.
Padahal beberapa pejabat tersebut yang merupakan lulusan IPDN, bahkan juga tidak dilibatkannya beberapa kepala seksi pada pengawasan, penjagaan maupun patroli, padahal mereka ini kepala seksi dan berperan penting dalam operasional, ungkap dia.
V.D juga diduga arogansi dan sering mengeluarkan kata – kata kasar kepada anggota sampai dengan mengancam memecat sehingga terjadi keresahan pada anggota.
Dia membangun rumah pribadi dengan memperkerjakan beberapa anggota Satpol PP sampai mereka tidak masuk kantor selama perkejaan berlangsung sampai selesai, ujarnya.
Oleh karena itu, diminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memeriksa V.D. Berhittu atas pembongkaran Pos Stpol PP tersebut karena merusak barang milik negara dan penggelapan barang milik negara yang di atur dalam Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu juga diminta Ombudsman Perwakilan Maluku untuk turun melakukan investigasi penilaian kinerja V.D Berhittu selaku Plh Sekertaris Satpol PP.
“Kami berharap Bapak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota Ambon untuk dapat mengevaluasi V.D Berhittu karena tindakan bersangkutan sangat merugikan anggota Satpol PP”, pungkasnya.(IM-03)





