Merusak Barang Milik Negara, Kejati Maluku di Minta Periksa Plh Sekertaris Satpol PP Kota Ambon V.D Berhittu 

- Publisher

Tuesday, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon – Pos Satuan Pamong Praja (Satpol PP) yang dibangun oleh mantan Kasatpol PP, Richard Luhukay dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, belum cukup 6 (enam) bulan di bongkar oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Satpol PP V.D. Berhittu atas inisiasi sendiri.

Pos Satpol PP itu dibangun di depan kantor Satpol PP yang terletak di Jln Kakialy, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dijadikan sebagi pos penjagaan kantor Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Ambon. Padahal pos tersebut baru dibangun dan belum cukup 6 (bulan) sudah dibongkar, kata salah satu sumber terpercaya media Infomaluku.news di Pemkot Ambon, Selasa (25/11/2025).

Selain pos Satpol PP, V.D. Berhittu juga memindahkan 5 (lima) anggota Satpol PP ke kantor Kecamatan tanpa keselahan yang di buat oleh lima anggota Satpol PP itu. Pemindahan lima Satpol PP itu harus ada alasan yang jelas, jangan karena ada dendam pribadi kemudian di lampiskan kepada orang lain, kesalnya.

Dia menyebut, usulan pemindahan lima Satpol PP ini merupakan usulan dan peran penting dari Plh Sekertaris Satpol PP V.D. Berhittu sendiri. Karena ketidak cocokan dan harmonisasi dia (V.D) dengan beberapa pejabat penting di kantor Satpol PP tersebut.

Padahal beberapa pejabat tersebut yang merupakan lulusan IPDN, bahkan juga tidak dilibatkannya beberapa kepala seksi pada pengawasan, penjagaan maupun patroli, padahal mereka ini kepala seksi dan berperan penting dalam operasional, ungkap dia.

V.D juga diduga arogansi dan sering mengeluarkan kata – kata kasar kepada anggota sampai dengan mengancam memecat sehingga terjadi keresahan pada anggota.

Dia membangun rumah pribadi dengan memperkerjakan beberapa anggota Satpol PP sampai mereka tidak masuk kantor selama perkejaan berlangsung sampai selesai, ujarnya.

Oleh karena itu, diminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memeriksa V.D. Berhittu atas pembongkaran Pos Stpol PP tersebut karena merusak barang milik negara dan penggelapan barang milik negara yang di atur dalam Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu juga diminta Ombudsman Perwakilan Maluku untuk turun melakukan investigasi penilaian kinerja V.D Berhittu selaku Plh Sekertaris Satpol PP.

“Kami berharap Bapak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota Ambon untuk dapat mengevaluasi V.D Berhittu karena tindakan bersangkutan sangat merugikan anggota Satpol PP”, pungkasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan
TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 
Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
Berita ini 395 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Monday, 31 August 2026 - 20:32 WIT

Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar

Monday, 31 August 2026 - 15:38 WIT

Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan

Monday, 31 August 2026 - 15:23 WIT

LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR

Sunday, 30 August 2026 - 12:11 WIT

TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 

Berita Terbaru