INFOMALUKUNEWS.COM, AMBON,– Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon menolak ditertibkan, hingga beradumulut dengan gabungan petugas keamanan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP.
Penertiban terhadap PKL tersebut berlangsung sekira pukul 09.00 WIT hingga sore hari itu sebagai upaya menindaklanjuti arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, dalam hal ini Pj Gubernur Maluku, guna untuk mengarahkan para pedagang agar menempati Gedung baru Pasar Modern 4 lantai tersebut.
Namun hendak melakukan Penertiban yang dilakukan oleh sejumlah aparat gabungan Satpol PP dan TNI-Polri tersebut sempat dihadang oleh sejumlah pedangang. Adumulut antara petugas dan pedagang pung terjadi di badan jalan pasar mardika, Rabu (25/09/24).
Meski sempat menolak di tertibakan, para pedagang akhinya mengalah. Para pedagang langsung diarahkan masuk ke dalam gedung baru Pasar Mardika untuk ditempati sementara.
Namun, tepat pada pukul 18.00 WIT, sejumlah pedagang yang terabung dalam Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) yang di pimpin oleh Muhammad Marasasbeesy langsung bergegas mencabut lakban pembatas Lapak di dalam Gedung baru lantai 3 dan 4.
Langkah gegabah sejumlah IKAPPI langsung dihadang oleh sejumlah petugas keamanan. Alhasil adumulut pun sempat terjadi. Hal itu dilakuan sebab dirinya menduga bahwa terdapat adanya jual beli lapak ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum orang kepercayaan Pemprov dalam hal ini, Dinas Perindustrian dan Perdaganag ( Disperindag) Maluku.
“Kami mengambil tindakan ini dikarenakan adanya praktek jual beli tempat ilegal oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Bahkan mereka memilih masukan orang baru dari pada orang yang sudah puluhan tahun nerjualan di Mardika,” ungkap Sekretatis IKAPPI, M. Marasabessy sambil membongkar pambatas lapak tersebut.
Tidak tinggal diam, Rahmat, pedagang Bahan Dapur mengaku kesal atas langkah yang diambli Pemerintah Disperindag Maluku, untuk memaksakan padagang mengosongkan tempat jualan mereka yang selama ini menjadi tempat mencari nafkah, guna untuk berjualan di dalam Gedung.
“Bukan kami menolak diterbitkan, namun pemerintah tidak mempunyai kepastian untuk menempatkan kita di tempat yang telah mereka janjikan sebelumnya,” kesalnya
Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Maluku, Yanti Likur, mengaku bahwa, langkah yang diambli ini sebagai bentuk arahan dari Pemerintah Provinsi Maluku, demi ketertiban penataan tata kota dan menghindari kelancaran arus lalulintas.
“Langkah ini kita ambil sebagai arahan Pj Gubernur untuk menata kota dan menghindari kemacetan,” tegas dia kepada sejumlah pedagang. (R-IM)





