Menjawab Penulisan Rustam Herman Terkait Putusan Adat di MK

- Publisher

Saturday, 14 September 2019 - 14:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh : Mozan Salim Sether**

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Lembaga yang diberikan kewenangan oleh
Konstitusi, yaitu Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagai lembaga yang berwenang menguji konstitusionalitas suatu norma yang ada di dalam undang-undang terhadap norma yang ada didalam UUD NRI Tahun 1945 dengan putusan yang bersifat final and binding. MK adalah the gurdian of constitusion(penjaga konstitusi), karena sebagai lembaga negara, MK merupakan lembaga yang dilengkapi wewenang dan tugas untuk menjaga seluruh undang-undang agar tetap searah atau sejalan dengan konstitusi.
Perlu diketahui bahwa, ditahun 2012, terdapat Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, namun mesti disadari pula bahwa, substansi dari putusan tersebut menyangkut
dengan hutan adat, dan bukan menyangkut pemilihan kepala desa. Sebagaimana dalam amar putusan 35/PUU-X/2012, tersebut.

Lahirnya putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, adalah putusan dalam perkara pengujian Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berimplikasi terhadap hutan
adat, dan mekanisme penetapan hutan adat dalam masyarakat adat, sebagaimana dapat
dilihat dalam amar putusan MK Penulisan Mozan Salim Sether menjawab Penulisan Rustam Herman terkait Putusan Adat di MK namun, keterkaitanya hanya dengan pasal atau frasa yang mengatur tentang pengakuan “Hutan Adat” dan mekanisme penetapan“ Status Hutan Adat”.

Bukan untuk menyatakan tentang pemilihan kepala desa, atau proses penataan status desa adat, sebagaimana terdapat dalam amar putusan tersebut.
Pemerintah Kota Tual dan DPRD Kota Tual, dapat menjadikan putusan MK sebagai norma yang lebih tinggi dalam ranperdanya yang mengatur tentang status desa ( baik desa, atau desa adat ) dan pemilihan kepala desa di Kota Tual, mengingat Asas lex superior derogate legi inferiori, dalam perundang-undangan, yang menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan berlakunya daripada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Namun putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 bukanlah satu-satunya putusan yang menjadi sandaran hukum lebih tinggi, mengingat sifat implikasinya yakni pada hutan adat dan mekanisme penataan hutan adat. ( Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012).

Sebaliknya jika Pemerintah Kota Tual dan DPRD Kota Tual, dalam rancangan peraturan daerah mengenai pemilihan kepala desa, dapat merujuk pada, putusan MK No. 128/PUU-XIII/2015. Sebagimana asas lex specialis derogate legi generali, yaitu peraturan
perundangan-undangan khusus didahulukan berlakunya dari pada peraturan perundang-undangan yang umum (UU/12/2011).

Payung hukum dalam Ranperda penataan desa dan pemilihan kepala desa dapat
merujuk pada perundang-undangan sebagai berikut ;
1. UUD NRI Tahun 1945.
2. UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
3. UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
5. Permendagri No 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
6. Permendagri No 65 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa atau tentang
perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan
pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang peraturan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan.
9. Putusan MK No . 128/PUU-XIII/2015.
Sederetan peraturan-peraturan diatas adalah dasar hukum yang semestinya di
indahkan/diikuti terlebih dahulu, oleh Pemerintah Kota Tual dan DPRD Kota Tual, ketika
merumuskan perda mengenai penataan desa dan pemilihan kepala desa.
Dan sebaliknya jika sebuah rancangan peraturan daerah tidak merujuk pada
payung hukum yang lebih tinggi, maka ranperda tersebut sudah pasti bertentangan
dengan norma-norma perundang-undangan, sehingga implikasinya ialah ketidakpastian
hukum, ketidakadilan hukum dan ketidakmanfaatan hukum di daerah.

** Komisioner FAM KAKO
Kota Tual

Berita Terkait

Hani Tamtelahitu Menerima SK Sebagai PLT Dinas Dukcapil kota ambon
Resmi Dibuka Kasad, MTQN TNI AD Bangun Kualitas Sumber Daya Umat Berkarakter Islami
BWS Targetkan Bendungan Way Apu Selesai Tahun 2022
Progres Pembangunan Way Apu 26 Persen
Akerina Didesak Evaluasi Kepsek Merangkap Penjabat Desa
Wakil Menteri Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kunjungan Kerja Di Maluku.
KNPI MALUKU mengapresiasi langkah tegas pemerintah kota Ambon untuk mewujudkan Ambon yg bersih
Kadis Pendidikan KKT Ingatkan Sekolah Transparan Kelola Dana BOS
Berita ini 308 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 September 2023 - 00:15 WIT

Kejati Maluku Terima 6 Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Di Tanimbar

Thursday, 21 September 2023 - 16:10 WIT

Diidap Vidi Aldiano, Ini Alasan Kanker Ginjal Lebih Banyak Menyerang Pria

Wednesday, 13 September 2023 - 22:06 WIT

Ritual Pemancangan Tiang Suane (BAILEU) Nuduasiwa Negeri Honitetu

Wednesday, 13 September 2023 - 15:09 WIT

DPW IKAPPI Maluku: Wahab Talaohu Sosok Tepat Bangkitkan Ekonomi Maluku.

Wednesday, 13 September 2023 - 14:56 WIT

Kodim Saumlaki dan Kodim Sula Juara Lomba Jurnalistik TMMD ke-117

Monday, 11 September 2023 - 19:59 WIT

Pimpin Apel Pagi,kapolres SBB Sampaikan pesan ini

Saturday, 9 September 2023 - 17:25 WIT

Dimulainya Pembangunan Gedung SMTPI Sektor Tigris, KMJ GPM Dobo Hadiri Peletakan Batu Penjuru.

Friday, 8 September 2023 - 22:49 WIT

Ini Ucapan Pangdam Pattimura Untuk Kota Ambon

Berita Terbaru

Headline

Pemkot Dikunjungi Badan Informasi Geospasial

Wednesday, 27 Sep 2023 - 19:17 WIT

Headline

Mantan Raja Negeri Abubu Divonis 6 Tahun Bui.

Wednesday, 27 Sep 2023 - 18:38 WIT

Headline

Pj. Wali Kota Ambon Terima Tim Periset Tsunami dari Aceh

Tuesday, 26 Sep 2023 - 22:01 WIT

Headline

TP-PKK Gandeng Dinas Perikanan Gelar Festival Cipta Menu B2SA

Tuesday, 26 Sep 2023 - 21:49 WIT