Mendagri Minta DPRD Se Indonesia Paripurna Pemberhentian Masa Berakhir Jabatan Gubernur, Bupati Dan Walikota

- Publisher

Saturday, 26 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Jakarta,- Mentri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, agar akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatan berakhir pada tahun 2022 untuk segera di Paripurnakan oleh pimpinan dan anggota DPRD di dasari pada surat keputusan Mendagri nomor 131/2188/OTDA tertanggal 24 Maret 2022.


Sehubungan dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat(1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa, pemberhentan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagai mana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) hurup a dan hurup b, serta ayat (2) hurup a dan hurup b.


Dimana ketentuan diatas oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden RI melalui Mendagri untuk Gubernur dan/ atau Wakil Gubernur serta kepada Mentri melalui Gubernur sebagai Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan /atau Wakil Walikota untuk dapat mendapatkan penetapan pemberhentian.


Ketentuan diatas Kata Akmal Malik, pimpinan DPRD Provinsi dapat mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Mentri Dalam Negeri (Mendagri) dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.


Dan selanjutnya kepada pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/ atau Wakil Wali Kota kepada Mendagri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota tentang pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan /atau Wakil Wali Kota.


Usulan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta usulan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Wali Kota, disampaikan kepada Mendari paling lambat 30 hari Kelender, sebelum masa berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(AK)

Berita Terkait

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
Berita ini 679 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIT