IM-Malteng-Pembangunan yang mangkrak kerap kali terjadi diindonesia, sebabnya pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Hal itu sehingga masyarakat adat Negeri Tial, Kec Salahutu, Kab Maluku Tengah (Malteng) adakan denda bagi tiap warga yang keluar dari Negeri Tial saat tiba hari Jumat.
Namun, sebelum regulasi itu disahkan. Masyarakat adat Negeri Tial Kec. Salahutu, Kab. Maluku Tengah, sudah mempunyai sistem serupa untuk menjaga pembangunan agar tetap berlanjut, yakni dengan denda Jumat.? Penasaran ayo simak lebih lanjut.
Apa itu denda Jumat.?
Denda Jumat merupakan pemberian sejumlah uang bagi setiap masyarakat Negeri Tial yang hendak keluar atau berpergian ke luar Negeri Tial pada hari Jumat, jangka pelaksanaanya dari pagi hari hingga siang hari atau sekitar pukul 07:00-11:00 WIT.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu Mahasiswa KKN Unpatti di Negeri Tial, Kec Salahutu, Kab Maluku Tengah, Yunasril La Galeb, dalam rilisnya yang di terima Infomalukunews.com melalui Via WhatsApp. Jumat 02/06/23.
“Denda Jumat tersebut tidak mematok besarnya nominal yang diberikan, hal ini merupakan keikhlasan dari pribadi masing-masing.” ungkapnya
Galeb katakan, tradisi ini sudah dilakukan sejak zaman dahulu (kata masyarakat setempat) dan hal tersebut dilakukan oleh lembaga kewang-kewang atau sering disebut masyarakat setempat sebagi polisi hutan.
Uniknya, hasil denda yang terkumpul diserahakan langsung ke pengurus masjid setelah masa tugas kewang selesai yakni 1 tahun lamanya. Tujuannya Agar Pembangunan atau perbaikan Masjid (rumah ibadah) terus terjaga.
“Hal ini tentu menarik perhatian kita bersama, Alih-alih dalam membuat atau menjaga pembangunan agar tetap berlanjut sudah dilestarikan oleh masyarakat adat Negeri Tial dahulu.” tandasnya. (Kiler)







