Meliki Narkotika, Hakim Vonis Husein Renuat 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

- Publisher

Monday, 30 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon,– Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Husein Renuat 5 Tahun Penjara. Terdakwa

pemilikan narkotika jenis sabu dengan berat total 0,6130 gram.

Dalam vonis tersebut dibacakan Ketua Hakim Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, pada Senin (30/6/2025).

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika.

Mengadili, memutuskan, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Husein Renuat dengan pidana penjara selama 5 tahun, ucap hakim ketua.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, kata hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa empat plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat empat paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,6130 gram, dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara satu buah Hendpone merek Infinix berwarna biru dirampas untuk negara.

Usai membacakan Putusan, Terdakwa didampingi penasehat hukum Tri Hendra Unenor dan rekan menyatakan pikir-pikir. <

Diketahui, terdakwa ditangkap pada Kamis 27 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIT, bertempat di Durian Patah, Desa Hunuth Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku.(IM-03)

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:43 WIT

Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan

Berita Terbaru