Masyarakat Desak Polres Aru Segera Tetapkan Tersangka Kasus “Penimbunan” Minyak Goreng.

- Publisher

Saturday, 9 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon;–Dobo Info Maluku. com: Beberapa hari lalu publik Kabupaten Kepulauan Aru dihebohkan dengan penggerebekan terhadap oknum pengusaha nakal yang menimbun minyak goreng kurang lebih 17 ribu liter. Menurut pemberitaan beberapa media online, penggeberekan oleh Polres Kepulauan Aru (Sat Reskrim) berlangsung di Perusahan ikan belakang Wamar PT Rezeki Samudera Abadi dan juga di beberapa toko yaitu endimon, toko berlian dan toko Anugerah yang berlokasi di kota Dobo. modus operandinya, para pelaku usaha tersebut melakukan pengiriman minyak goreng dari Surabaya ke Kabupaten Kepulauan Aru menggunakan kapal tanker agar tidak melalui container atau Tol laut untuk menghindari cost pengiriman.
Penemuan ini kata Kapolres (Seperti di lansir oleh berbagai media), akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim sesuai dengan aturan yang berlaku pasal 106 jo pasal dan atau pasal 107 jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Namun hingga hari ini belum juga ada penetapan tersangka. Hal ini ditanyakan oleh salah satu masyarakat Hard Darakay. SH. Menurutnya masyarakat sudah tentu bertanya tanya kenapa belum ada tersangka ” kita tentu curiga, jangan jangan sudah terjadi deal dealan antara pelaku penimbun Minyak goreng dengan kepolisian”?. namanya juga curiga bisa juga tidak benar, tetapi intinya saya mendesak agar Polres Aru harus segera menetapkan tersangka demi kewibawaan hukum itu sendiri sekaligus menjaga nama baik kepolisian. apalagi bersifat Penggerebekan, kata kasarnya OTT. maka harus buktikan pada publik bahwa Hukum itu tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas. Tegas Hard Darakay yang juga adalah Wakil Ketua LBH Sikap Kabupaten Aru.

(Dedi Weusa)

Berita Terkait

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Berita Terbaru