Infomalukunews.com, Ambon–Pernyataan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Zain Syaiful Latukaisupy, terkait penertiban tambang sinabar di Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menuai penolakan keras dari masyarakat adat.
Pasalnya, bagi masyarakat adat Negeri Luhu, pernyataan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mencerminkan ketidakpahaman seorang wakil rakyat terhadap sejarah dan kedaulatan tanah adat.
Kini, fakta mencuat, Latukaisupy ternyata diketahui memiliki garis keturunan dari Desa Iha, wilayah yang sejak dulu tidak pernah tercatat memiliki hak ulayat atau sejarah kepemilikan tanah di Negeri Luhu.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat, bahwa sikap politiknya hanyalah propaganda yang membolak-balikkan fakta demi merampas kedaulatan tanah ulayat Luhu.
“Lucu rasanya, seseorang yang bukan bagian dari sejarah tanah ini justru bertingkah seolah paling tahu. Desa Iha tidak punya hak adat sedikit pun di Negeri Luhu, tapi kini melalui mulut seorang anggota DPRD, mereka bicara seolah pemilik sah. Ini jelas bukan aspirasi rakyat, melainkan ilusi politik yang sedang dijual untuk kepentingan tertentu,” ucap MS selaku masyarakat adat Negeri Luhu, pada media ini, Minggu (07-09-2025).
Ia menilai langkah Latukaisupy masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang, karena mengabaikan prinsip keterwakilan dan tidak membuka ruang dialog dengan pemilik sah tanah ulayat, sebelum mengeluarkan Statemen yang berpotensi memicu konflik di masyarakat.
Dikatakan MS, masyarakat adat Negeri Luhu mendesak Partai Gerindra sebagai partai pengusung, untuk segera memberikan teguran keras kepada kadernya itu. agar tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memicu konflik sosial dan membuat kegaduhan antara Masyarakat negeri Luhu dan Desa Iha serta mencederai kedaulatan adat negeri Luhu.
Dengan demikian, masyarakat adat Negeri Luhu menegaskan, tidak ada satu pun izin tambang yang bisa dijalankan tanpa persetujuan mereka, selaku masyarakat adat.
“Tanah adat Luhu bukan ruang kosong untuk dieksploitasi, apalagi jadi panggung politik murahan,” tegasnya menutup.
Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Maluku, Zain Syaiful Latukaisupy, pada Jumat (8/8/2025) lalu, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa yang akan menertibkan tambang Batu Sinabar di Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). (IM-06)






