INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon,- Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.
Korupsi adalah masalah serius yang menggerogoti pondasi moral, sosial, dan ekonomi suatu bangsa. Penting untuk mengajarkan prinsip-prinsip integritas dan transparansi sejak dini agar generasi mendatang menjadi garda terdepan dalam mencegah korupsi.
Oleh itu, Praktisi Hukum, Ali Rumauw angkat bicara, terkait hubungan yang kuat antara korupsi, pembangunan berkelanjutan, proses demokrasi, dan penegakan hukum. Kamis 30/10/24.
“Korupsi menjadi salah satu penyebab utama proses pemiskinan yang menyebabkan kemiskinan kian absolut sehingga pelayanan publik yang tidak optimal, infrastruktur yang tidak memadai, bahkan ekonomi biaya tinggi, dan terjadinya eksploitasi sumber daya yang tidak menimbulkan manfaat bagi kemaslahatan Masyarakat,” jelasnya,
Dalam konteks inilah, Ali mendorong dan mendukung pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku dalam pemberantasan korupsi di Wilayah Maluku.
Dikatakan, hal ini dilihat dari dugaan kasus korupsi Covid-19, dugaan kasus dana SMI 700 Miliyar, dan dugaan kasus Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
“Ini yang menjadi perhatian publik Maluku saat ini dan tentunya membutuhkan penegak hukum yang nyali untuk membuka tabir kejahatan Korupsi di Negeri demi kepentingan Masyarakat,” ungkapnya.
Pemberantasan korupsi kata dia, dapat dilihat dan dilakukan dalam perspektif yang optimis untuk mengungkapkan segala kejahatan Korupsi yang ada.
“Siapapun yang terlibat dalam dugaan korupsi harus di proses sesuai hukum yang berlaku, mengingat sudah beberapa orang yang sudah di periksa dan ditahan pihak penegah hukum terkait korupsi,” pungkasnya.(IM-03)







