Infomalukunews.com, Ambon–Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) Richard Louhenapessy, kembali jalani sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/10/2025).
Kali ini, sidang dipimpin majelis hakim Martah Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Sementara, Komisi Yudisial Wilayah Maluku hadir sebagai pengawas dalam berjalannya sidang tersebut.
Dalam kasus ini mantan Walikota Ambon dua periode itu terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibatnya, Hakim menilai terdakwa Richard Louhenapessy bersalah melanggar Pasal Primair : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, tentang TPPU, junjo pasal 65 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Richard Louhenapessy selama 1 tahun dan 10 bulan penjara,” ucap hakim
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp, 200 juta.
“Dengan kententuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan berupah 4 bulan kurungan penjara,” jelas hakim.
Usai membacakaan amar putusan, majelis hakim kemudian menutup sidang. Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Richard Louhenapessy diduga menyembunyikan dan menyamarkan uang senilai Rp 8,2 miliar, yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Dari jumlah tersebut, Rp 7,2 miliar diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, dan Rp 1 miliar ditempatkan dalam tabungan GOAL Severs Gift-MAXI.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai dugaan pencucian uang, yang dilakukan mantan Wali Kota Ambon tersebut. (IM-06).






