Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy di Hukum 1,10 Bulan Penjara.

- Publisher

Tuesday, 21 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) Richard Louhenapessy, kembali jalani sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/10/2025).

Kali ini, sidang dipimpin majelis hakim Martah Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy.

Sementara, Komisi Yudisial Wilayah Maluku hadir sebagai pengawas dalam berjalannya sidang tersebut.

Dalam kasus ini mantan Walikota Ambon dua periode itu terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibatnya, Hakim menilai terdakwa Richard Louhenapessy bersalah melanggar Pasal Primair : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, tentang TPPU, junjo pasal 65 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Richard Louhenapessy selama 1 tahun dan 10 bulan penjara,” ucap hakim

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp, 200 juta.

“Dengan kententuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan berupah 4 bulan kurungan penjara,” jelas hakim.

Usai membacakaan amar putusan, majelis hakim kemudian menutup sidang. Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Richard Louhenapessy diduga menyembunyikan dan menyamarkan uang senilai Rp 8,2 miliar, yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.

Dari jumlah tersebut, Rp 7,2 miliar diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, dan Rp 1 miliar ditempatkan dalam tabungan GOAL Severs Gift-MAXI.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai dugaan pencucian uang, yang dilakukan mantan Wali Kota Ambon tersebut. (IM-06).

Berita Terkait

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 20:48 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Wednesday, 2 September 2026 - 10:24 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Berita Terbaru