IM-Ambon-Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Rumain divonis 7 tahun penjara.
Kasatpol PP Kabupaten SBT itu divonis dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP Tahun Anggaran 2020.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim, Lutfi Alzagladi sebagai Hakim Ketua saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, didampingi 2 Hakim anggota Lainnya, Rabu 21/06/23.
Majelis Hakim memutuskan, menyatakan Terdakwa Abdulla Rumain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa Abdullah Rumain divonis pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” jelas Hakim .
Selain itu, terdakwa juga di denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan badan, serta, membayar uang pengganti senilai Rp 476 juta, dengan ketentuan bila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.” tandas Hakim.
Usai pembacaan Vonis, Terdakwa Abdullah Rumain didampingi kuasa hukumnya Munir Kairoty menyatakan pikir pikir, demikian juga JPU.
Diketahui, Abdullah Rumain diseret ke ruang persidangan dalam kasus korupsi honorarium anggota Satpol SBT pada Bulan November hingga Desember 2020, yang mana Honorarium sebesar Rp 952 juta itu tak dibayarkan ke pegawai. (IM-Kiler)






