Infomalukunews.com, Ambon,– Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejati Maluku melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap tersangka selaku Customer Service (CS) pada Bank Pemerintah Unit Namlea, Kabupaten Buru yang berinisial MYM, terkait dugaan korupsi uang nasabah di tahun 2023.
Pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap MYM yang dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Triono Rahyudi, S.H, M.H, yang bertempat di kantor Kejati Maluku, Rabu (25/06/25).
Didampingi kuasa hukumnya, MYM diperiksa Penyidik sejak pukul 13.00 Wit sampai pukul 19.30 atas perbuatannya pada tahun 2023 yang diduga telah melakukan overbooking atau penarikan tunai dari rekening nasabah berinisial M tanpa sepengetahuannya.
Perbuatan MYM dilakukan secara berangsur sebanyak 5 kali sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023.
Kata Aspidsus Triono Rahyudi, S.H.,M.H, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BPK Provinsi Maluku untuk mengaudit kerugian negara, akibat dari perbuatan tersangka yang diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
“Kami dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari ini, telah melakukan penahanan terhadap tersangka MYM sebagai pelaku dalam dugaan korupsi uang nasabah pada Bank Pemerintah di Namlea Kabupaten Buru yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.059.704.000”, ujar Aspidsus.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka Penyidik berkesimpulan melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H, maka terhadap Tersangka kami lakukan Penahanan di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan 14 Juli 2025”, jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor. Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor. (Borqan-IM)







